Jakarta, Selular.ID – Setelah sempat mengalami penundaan, pemberlakuan tarif baru interkoneksi kabarnya bakal ditetapkan hari ini (2/11/2016) oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.
Tarif baru yang akan ditetapkan dari informasi yang didapat Selular adalah sesuai dengan Surat Edaran (SE) tanggal 2 Agustus 2016 lalu yaitu Rp204.
Dikonfirmasi mengenai kebenaran kabar tersebut, Noor Iza, Plt Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo tidak dapat berkomentar banyak. “Ditunggu sore banget ya pak,” ujarnya singkat.
Sementara itu Ketut Prihadi Kresna, Komisioner Badar Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) juga menyampaikan hal yang serupa. “Updatenya nanti sore ya. Kami masih akan rapatkan internal,” ucap Ketut.
Seperti diketahui tanggal 2 Agustus 2016 lalu Kominfo mengeluarkan SE terkait penurunan tarif interkoneksi yang akan diberlakukan mulai 1 September 2016. Namun kebijakan ini berkembang dan menuai polemik mengingat Telkom group tidak menyepakati angka serta metode perhitungan yang ditetapkan dalam SE tersebut.
DPR pun meminta Kominfo untuk menunda penetapan tarif baru interkoneksi tersebut menyusul polemik yang terjadi tersebut dan menilai Kominfo tidak mempunyai dasar perhitungan yang tepat dalan penentuan kebijakannya.