Jakarta, Selular.ID – Rencana mewajibkan berbagi jaringan aktif (Network sharing) oleh para operator telekomunikasi belum menemui titik final. Masih terjadi perubahan hingga kini.
Rencana Network Sharing termuat dalam revisi PP Nomor 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP Nomor 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
Menurut Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala, konsep network sharing yang dipaparkan oleh Menkominfo berubah-ubah, dari tak wajib menjadi wajib. “Dari bulan April sampai Juni disebutkan network sharing tak wajib, kemarin tiba-tiba bilang wajib mulai dari backbone hingga akses.” ketusnya.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis Wisnu Adhi Wuryanto mengaku prihatin dengan sikap Menkominfo yang berubah-ubah tentang regulasi network sharing yang digodoknya.“Saya tidak percaya kalau Kemenkominfo tidak berperan dalam proses ini (revisi PP). Harus diingat bahwa Kemenkominfo diyakini adalah inisiator revisi kedua PP ini,” tegas Wisnu.
Menurut Wisnu, jika network sharing dianggap sebagai perantara sembari menunggu proyek Palapa Ring selesai, kenapa harus dipaksakan untuk dijalankan. “Katanya ini perantara, kalau begitu geber saja Palapa Ring. Jelas-jelas kalau network sharing BUMN telekomunikasi bukan asetnya saja tergadaikan, tetapi hancur entitasnya. Ujungnya, negara bisa rugi,” ketusnya.
Sebelumnya Menkominfo Rudiantara mengaku tak banyak ikut campur tangan dalam revisi kedua PP yang akan mengubah wajah industri telekomunikasi ke depannya itu sejak perubahan dibawah komando Menkoperekonomian.
Menkominfo juga sempat menyatakan network sharing wajib mulai dari level backbone hingga akses dengan memperhitungkan nilai investasi yang sudah dikeluarkan, terutama daerah-daerah yang boleh dikatakan remote area. Detailnya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri.