Sabtu, 2 Agustus 2025
Selular.ID -

Pengamat Tepis Kerugian Negara Dalam Revisi Interkoneksi

BACA JUGA

Nonot HarsonoJakarta, Selular.ID – Isu kerugian negara akibat kebijakan pemangkasan biaya interkoneksi yang dilakukan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika RI dianggap oleh pengamat telekomunikasi, Nonot Harsono, terkesan lebay.

Menurut Nonot, berdasarkan publikasi dari satu pelaku pasar modal, rata-rata pendapatan per-menit voice dari Telkomsel adalah Rp105, sehingga tarif interkoneksi hasil perhitungan pemerintah sebesar Rp204 sudah dua kali lipat dari harga Telkomsel.

“Dari laporan tahunan Telkomsel sendiri, Annual Report 2015 di halaman 101 dimuat angka voice revenue dan Minute of Usage yang menunjukkan bahwa ARPM adalah sebesar Rp162. Angka inipun jauh di bawah Rp204. Dari angka ini dapat disimpulkan bahwa Pemerintah atau regulator tidak merugikan Telkomsel yang anak perusahaan dari BUMN Telkom,” ungkap Nonot.

Dengan ARPM yang Rp162 itu, Telkomsel dikatakan Nonot meraup net-profit lebih dari Rp20 Trilliun dan keuntungan ini tentu dibagikan ke Singapore 35% dan ke PT Telkom 65%. Jika keuntungan ini stabil, maka sekitar Rp7 Trilliun setiap tahun menjadi bagian dari Singapore.

Sementara itu, Indosat, XL, Three, belum bisa mengirim keuntungan ke negara pemilik (Qatar, Malaysia, dst) karena investasi besar mereka di Indonesia belum beruntung. “Singapore, Qatar, Malaysia, dan yang lainnya hadir berinvestasi di Indonesia atas undangan negara kita. Maka tentu tidak elok jika kita meramaikan isu asing vs anak negeri. Yang utama kita harus susun adalah skenario kerjasama global yang saling menghormati dan saling memberi keuntungan,” tegas Nonot.

Diakui Nonot, terjadinya penurunan pendapatan itu pasti, tetapi hal itu memang harus terjadi dalam rangka mendorong terjadinya persaingan sehat di luar Jawa agar masyarakat bisa mempunyai pilihan operator mana yang terbaik melayani mereka. Jika hanya satu operator yang sangat dominan, maka masyarakat tidak bisa memilih.

Turunnya biaya interkoneksi diharapkan dapat dirasakan oleh masyarakat. Masyarakat berhak menuntut pengurangan biaya interkoneksi dan meminta pula penurunan tarif Off-net kepada semua operator, jika ternyata tarif yang diterapkan berlipat lebih tinggi daripada hasil perhitungan Pemerintah/ Regulator.

“Utamanya masyarakat luar Jawa yang merasakan adanya perbedaan tarif layanan, karena satuan biaya produksi yang berbeda. Saudara-saudara kita masyarakat luar Jawa ingin juga biaya telpon murah seperti warga di Jawa. Kami berharap agar hasil perhitungan Pemerintah yang Rp204 segera diberlakukan dan kalau bisa diturunkan lagi,” pungkasnya.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU