Jakarta, Selular.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor M/6/HI.00.01/V/2020, bahwa THR keagamaan selama masa pandemi Covid-19 tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Namun, surat edaran ini membuka kesempatan bagi perusahaan...