Selular.ID – Indonesia masih tertinggal dari Singapura dalam persaingan industri kripto di Asia, meskipun memiliki lebih dari 23 juta akun konsumen aset digital.
Singapura justru berhasil menarik aktivitas kripto senilai US$284 miliar atau sekitar Rp4.970 triliun sepanjang Juli 2025 hingga Juni 2026.
Berdasarkan laporan Chainalysis bertajuk 2026 Geography of Crypto Report, Singapura menjadi ekonomi kripto terbesar di kawasan Central & Southeast Asia and Oceania (CSAO), dengan pertumbuhan aktivitas mencapai 55,4% secara tahunan.
Pencapaian tersebut cukup mencolok karena pasar kripto di kawasan CSAO secara keseluruhan justru mengalami kontraksi sebesar 6,8% pada periode yang sama.
Baca juga:
- OJK Sebut Transaksi Kripto Indonesia Meledak 12,87 Persen, Hal Ini Jadi Pemicu Utama
- Bitcoin Cuma Naik 10%, 9 Koin Kripto Ini Terbang hingga 261%
Kondisi ini memperlihatkan bahwa besarnya jumlah pengguna kripto belum cukup untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat industri aset digital.
Keterlibatan investor institusional, kepastian regulasi, dan pengembangan infrastruktur keuangan menjadi faktor penting dalam persaingan tersebut.
Singapura Kuasai Pasar Kripto, Indonesia Masih Mengejar
Pertumbuhan industri kripto Singapura ditopang meningkatnya aktivitas perdagangan melalui centralized exchange (CEX), decentralized exchange (DEX), hingga platform yang melayani investor institusional.
Chainalysis mencatat aktivitas melalui platform institusional di Singapura melonjak 94% menjadi US$60 miliar.
Aktivitas tersebut mencakup layanan market maker, broker institusional, hingga transaksi over-the-counter (OTC) yang umumnya digunakan untuk transaksi aset digital berskala besar.
Sementara itu, aktivitas institusional di seluruh kawasan CSAO mencapai US$152,3 miliar, tumbuh 40% secara tahunan.
Porsinya mencapai 18,9% dari keseluruhan aktivitas kripto kawasan pada akhir kuartal II 2026.
Pertumbuhan tersebut menunjukkan bahwa industri kripto semakin berkembang melampaui aktivitas jual beli aset digital.
Pemanfaatannya mulai meluas ke pembayaran lintas negara, tokenisasi aset dunia nyata atau real-world assets (RWA), hingga pengelolaan keuangan perusahaan.
Singapura juga memiliki kerangka regulasi Digital Payment Token (DPT) dan stablecoin yang menjadi salah satu fondasi pengembangan layanan aset digital.
Indonesia Punya 23,21 Juta Akun Konsumen Kripto
Di sisi lain, Indonesia sebenarnya memiliki potensi besar untuk bersaing di industri aset digital regional.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital mencapai 23,21 juta pada Agustus 2026, meningkat 1,23% dibandingkan bulan sebelumnya.
Nilai transaksi aset kripto domestik juga mengalami pertumbuhan sebesar 12,87% secara bulanan, dari Rp20,52 triliun pada Juli menjadi Rp23,16 triliun pada Agustus 2026.
Namun, besarnya basis pengguna tersebut belum otomatis membuat Indonesia unggul dalam menarik aktivitas institusional.
CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai Indonesia perlu mengembangkan ekosistem kripto yang tidak hanya bergantung pada transaksi perdagangan.
“Indonesia sebenarnya memiliki modal yang sangat kuat. Kita punya basis pengguna yang besar, pertumbuhan transaksi yang signifikan, serta ekosistem pelaku industri yang terus berkembang,” ujar Yudho.
Menurutnya, tantangan terbesar adalah meningkatkan kualitas industri agar mampu menarik lebih banyak institusi sekaligus memperluas pemanfaatan teknologi blockchain.
“Tantangannya sekarang adalah bagaimana modal tersebut kita naikkan kelas menjadi ekosistem yang mampu menarik lebih banyak institusi dan menghasilkan use case yang lebih luas,” lanjutnya.
Indonesia Harus Naik Kelas, Jangan Hanya Jual Beli Kripto
Yudho menegaskan bahwa Indonesia perlu mengubah pendekatan pengembangan industri kripto, dari sekadar instrumen investasi menjadi bagian dari infrastruktur keuangan digital.
“Kita perlu bergerak dari crypto as an asset menuju crypto and blockchain as infrastructure,” jelasnya.
Menurut Yudho, pengembangan teknologi blockchain dapat diarahkan untuk mendukung tokenisasi aset, stablecoin, pembayaran lintas negara, layanan kustodian, hingga integrasi dengan sistem keuangan konvensional.
“Di situlah Indonesia punya peluang untuk mengejar Singapura,” tegasnya.
Dari sisi regulasi, OJK telah memberikan persetujuan kepada 34 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto.
Jumlah tersebut terdiri dari dua bursa, dua lembaga kliring, dua kustodian, dan 28 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
Selain itu, OJK juga mengembangkan mekanisme regulatory sandbox untuk menguji inovasi aset digital, termasuk tokenisasi emas, surat berharga, manfaat kepemilikan properti, dan penerbitan stablecoin Rupiah.
Langkah tersebut menjadi salah satu fondasi untuk memperluas penggunaan teknologi blockchain dalam kegiatan ekonomi yang lebih produktif.
Indonesia Bisa Kejar Singapura Lewat Inovasi Blockchain
Menurut Yudho, regulasi yang semakin jelas perlu diikuti kolaborasi antara regulator, perusahaan teknologi, lembaga keuangan, dan pelaku industri kripto.
“Regulasi yang semakin jelas dan infrastruktur yang mulai terbentuk adalah fondasi yang sangat penting. Berikutnya adalah bagaimana industri, regulator, lembaga keuangan, dan pelaku teknologi bisa membangun use case bersama,” ujarnya.
Indonesia juga mulai menunjukkan perkembangan melalui meningkatnya keterlibatan perusahaan kripto dengan lembaga keuangan tradisional serta eksplorasi token investasi dan real-world assets.
Meski demikian, persaingan dengan Singapura tidak cukup hanya diukur dari jumlah pengguna maupun volume transaksi perdagangan.
Indonesia perlu membangun ekosistem yang mampu menarik investor institusional, memperkuat infrastruktur pasar, serta menghadirkan produk blockchain yang memberikan manfaat nyata bagi perekonomian.
“Kalau Singapura sudah menunjukkan bagaimana aset digital bisa menjadi bagian dari infrastruktur keuangan, Indonesia memiliki kesempatan untuk membangun modelnya sendiri dengan kekuatan pasar domestik yang jauh lebih besar,” kata Yudho.
Ia menegaskan, industri aset digital nasional harus terus bergerak menuju inovasi dan utilitas agar tidak berhenti sebagai pasar perdagangan kripto semata.
Dengan basis konsumen yang besar dan dukungan regulasi yang terus berkembang, Indonesia memiliki peluang memperkuat posisinya dalam industri aset digital Asia, terutama apabila mampu menghubungkan teknologi blockchain dengan kebutuhan sektor keuangan dan ekonomi riil.


