Selular.ID -

Pemerintah Wacanakan Pemilik Media Sosial Harus Sudah Punya KTP

BACA JUGA

Selular.ID – Pemerintah Indonesia kembali mengkaji penggunaan nomor HP dan KTP untuk pendaftaran akun media sosial.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan kalau langkah ini diusulkan demi mengurangi anonimitas di media sosial serta mengurangi hoaks di ruang digital. Berita

“Jadi ya cara menurunkan hoaks itu adalah dengan mengurangi akun anonim. Nah agar tidak anonim maka sebetulnya akun media sosial itu sebaiknya ada alasnya, misalnya nomor HP gitu ya, atau KTP,” kata Qodari, Kamis (3/9/2026).

Menurut Qodari, identitas pengguna yang sulit ditelusuri sering kali dimanfaatkan untuk menyebarkan informasi palsu termasuk scam online seperti investasi dan love scam.

Baca juga:

“Seperti sekarang lewat media sosial juga banyak, banyak penipuan, baik investasi, atau misalnya love scam dan seterusnya,” ungkapnya.

“Jadi intinya sih saya percaya bahwa kalau anonimitas itu kita buat tidak anonim maka hoaks itu akan berkurang,” tambahnya.

Tonton juga:
Video Rekomendasi Untuk Anda

Usulan tersebut disampaikan Qodari saat menjawab pertanyaan mengenai strategi Bakom RI dalam menangani Disinformasi, Fitnah, dan Kebencian (DFK) di tengah situasi ruang digital yang tidak terlalu kondusif.

Menurutnya, Bakom memiliki peran dalam memberikan penjelasan dan klarifikasi terhadap informasi yang beredar di masyarakat.

“Kita jelaskan, kita klarifikasi. Kalau urusan teknisnya dengan platform, wilayahnya ada di Kominfo, bukan di Bakom,” kata Qodari.

Usulan soal penggunaan nomor HP dan KTP untuk medsos ini disandingkan dengan penggunaan nomor KTP untuk registrasi nomor HP yang sekarang sudah berjalan.

Qodari menyebut bahwa kewajiban mencantumkan identitas menjadi salah satu cara untuk mengurangi penyalahgunaan nomor telepon untuk melakukan penipuan online.

Jika nantinya hal ini benar-benar diterapkan, Indonesia menjadi salah satu negara yang mengikuti jejak China dalam menggunakan nomor KTP untuk akun media sosial. Alhasil, pengguna hanya bisa memiliki 1 akun di setiap platform demi menekan anonimitas.

Untungnya, gagasan menjadikan KTP sebagai salah satu syarat untuk membuat akun media sosial masih sebatas usulan dari pemerintah.

Belum ada penjelasan lebih lanjut apakah kebijakan ini sudah ditetapkan atau akan segera diberlakukan oleh pemerintah.

Karena masih usulan, rincian seperti apa mekanisme penggunaan KTP untuk akun medsos ini juga belum dijelaskan lebih lanjut, apalagi hal ini perlu meminta kerja sama dari pemilik platform dalam penerapannya.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU