Selular.ID -

Operator Selular Bakal Laporan Opsi Kuota Internet Tidak Hangus

BACA JUGA

Selular.ID – Operator seluler di Indonesia mulai mematangkan opsi kuota rollover dan non-rollover sebagai tindak lanjut kebijakan perlindungan sisa kuota internet.

Operator dijadwalkan menyampaikan perkembangan persiapannya kepada pemerintah pada 28 September 2026.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan 28 Agustus 2026.

Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, mengatakan operator telah berdiskusi selama sekitar satu bulan untuk menentukan pilihan yang dapat diberikan kepada pelanggan.

Baca juga:

“Memang tanggal 28, operator wajib menyampaikan sudah sampai mana perkembangan persiapan,” kata Marwan.

“Nah ini yang lagi kita sampaikan, mudah-mudahan tanggal 28 sudah menyampaikan laporan,” sambungnya.

Tonton juga:
Video Rekomendasi Untuk Anda

Operator Matangkan Kuota Rollover

Menurut Marwan, implementasi perlindungan sisa kuota harus mempertimbangkan model bisnis masing-masing operator.

Salah satu mekanisme yang sedang dimatangkan adalah kuota rollover, yang memungkinkan sisa kuota pelanggan tetap dapat dimanfaatkan setelah periode tertentu sesuai ketentuan layanan.

Namun, rollover bukan satu-satunya mekanisme yang dapat disiapkan operator.

Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Edaran Menkomdigi, pelanggan mendapatkan perlindungan melalui pilihan mekanisme yang disediakan operator.

Artinya, implementasinya tidak harus seragam karena operator memiliki ruang menyiapkan skema yang sesuai dengan karakteristik produk dan model bisnis masing-masing.

Sisa Kuota Bisa Jadi Poin hingga Perpanjangan Masa Berlaku

Menariknya, operator juga tengah mendiskusikan sejumlah inovasi untuk pelanggan yang memilih layanan non-rollover.

Marwan mencontohkan bentuk perlindungan tersebut dapat berupa perpanjangan waktu, pemberian poin hingga mekanisme lain seperti undian.

“Itu mungkin bagian dari inovasi. Itu yang kami masih diskusikan,” ujarnya.

Ruang inovasi tersebut memungkinkan operator menawarkan skema berbeda tanpa harus menjadikan rollover sebagai satu-satunya bentuk perlindungan sisa kuota.

“Jadi selama satu bulan ini kita sudah berdiskusi, besok kita akan menyampaikan laporannya,” kata Marwan.

Operator Wajib Transparan Soal Kuota Internet

Surat Edaran Menkomdigi juga memberikan kewajiban lebih luas kepada operator dalam menjual paket internet.

Operator harus menyediakan pilihan layanan agar pelanggan dapat menentukan mekanisme sesuai kebutuhannya.

Selain itu, pelanggan wajib mendapatkan informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian wajar, masa berakhir layanan hingga perlakuan terhadap sisa kuota.

Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana, jelas dan mudah dipahami pelanggan.

Operator diberikan batas waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban. Komdigi selanjutnya meminta laporan perkembangan secara berkala setiap satu bulan.

Dengan demikian, kebijakan perlindungan sisa kuota tidak otomatis berarti seluruh paket internet nantinya wajib menggunakan sistem rollover.

Operator masih dapat menawarkan rollover maupun non-rollover, tetapi pelanggan harus memperoleh pilihan dan kejelasan mengenai bagaimana sisa kuotanya diperlakukan.

Kini perhatian tertuju pada laporan operator kepada Komdigi pada 28 September 2026.

Dari sana akan terlihat seperti apa skema yang disiapkan industri setelah polemik kuota internet hangus memasuki babak baru.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU