Selular.ID -

Menkomdigi: TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Indonesia

BACA JUGA

Selular.ID – Meutya Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital mengungkapkan bahwa TikTok telah menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun pengguna anak di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari implementasi kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Pelindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS).

Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Jakarta Pusat, pada 28 April 2026.

Angka tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan laporan sebelumnya pada 14 April 2026, ketika TikTok mencatat penutupan sekitar 780 ribu akun anak.

Kenaikan ini menjadi indikator awal bahwa implementasi kebijakan PP TUNAS mulai bergerak dari tahap komitmen menuju langkah konkret di tingkat platform digital.

Meutya Hafid menyatakan bahwa langkah TikTok menjadi contoh implementasi nyata kepatuhan terhadap regulasi pemerintah di ruang digital.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi anak-anak dari potensi risiko di internet, termasuk paparan konten yang tidak sesuai usia serta ancaman kejahatan digital.

Tonton juga:
Video Rekomendasi Untuk Anda

Selain penonaktifan akun, pemerintah bersama TikTok juga tengah membahas rencana aksi lanjutan yang lebih terukur.

Fokus utama mencakup peningkatan pengawasan terhadap konten berisiko, termasuk aktivitas ilegal seperti judi online yang masih menjadi perhatian regulator di Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Meutya Hafid menekankan bahwa kewajiban kepatuhan terhadap PP TUNAS tidak hanya berlaku bagi TikTok, tetapi juga seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia.

Pemerintah meminta setiap penyelenggara platform untuk segera melaporkan langkah konkret yang telah dilakukan, bukan hanya menyampaikan komitmen secara umum.

Ia juga mengingatkan bahwa batas waktu penyampaian self-assessment atau penilaian mandiri kepatuhan ditetapkan hingga 6 Juni 2026.

Proses ini penting untuk memastikan evaluasi berjalan lebih cepat dan terukur, serta memudahkan pemerintah dalam memetakan tingkat kepatuhan masing-masing platform.

Direktorat Jenderal terkait di Komdigi, termasuk Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media serta Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, turut terlibat dalam proses pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan ini.

Pemerintah menilai pendekatan kolaboratif dengan platform menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman.

Dari sisi industri, Head of Public Policy TikTok Indonesia, Hilmi Ardianto, menegaskan bahwa keamanan pengguna merupakan prioritas utama perusahaan.

Ia menyebut bahwa TikTok terus memperkuat penerapan panduan komunitas serta menyesuaikan kebijakan internal dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Menurut Hilmi, kerja sama dengan Komdigi juga mencakup upaya peningkatan literasi digital masyarakat.

Program ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pengguna, khususnya generasi muda, mengenai penggunaan internet yang aman dan bertanggung jawab.

Langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun merupakan bagian dari pendekatan perlindungan berbasis usia yang semakin banyak diterapkan oleh platform global.

Regulasi seperti PP TUNAS mendorong perusahaan teknologi untuk meningkatkan sistem verifikasi usia serta memperketat pengawasan terhadap aktivitas pengguna.

Dalam konteks industri, implementasi kebijakan ini mencerminkan tren global di mana pemerintah memperkuat regulasi terhadap platform digital, terutama terkait pelindungan anak dan keamanan data.

Indonesia menjadi salah satu negara yang mulai mempercepat penegakan aturan di ruang digital seiring meningkatnya penetrasi internet dan penggunaan media sosial.

Ke depan, Komdigi akan terus memantau perkembangan implementasi PP TUNAS melalui laporan berkala dari platform digital.

Pemerintah juga membuka ruang evaluasi untuk memastikan kebijakan yang diterapkan tetap relevan dengan dinamika teknologi dan kebutuhan masyarakat.

Langkah awal yang ditunjukkan TikTok diharapkan dapat mendorong platform lain untuk mempercepat implementasi kebijakan serupa, sehingga tercipta lingkungan digital yang lebih aman, inklusif, dan bertanggung jawab di Indonesia.

Baca Juga: Komdigi Tunda Proses Rating Gim IGRS, Kok Bisa?

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU