Kominfo Rampungkan Dokumen Penanggulangan Hoaks, Simak Isinya

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong bebicara terkait dokumen pengendalian hoaks.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong bebicara terkait dokumen pengendalian hoaks.

Selular.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya merampungkan tahap pertama penyusunan dokumen atau Pedoman Pengelolaan Informasi Pemerintah dalam penanggulangan Berita Palsu alias hoaks dan Disinformasi.

Secara umum draft yang terus Kominfo kuatkan sebelum menjadi dokumen resmi penanggulangan berita palsu alias hoaks nantinya.

Tentu dari dokumen ini akan memberikan panduan pengelolaan informasi terhadap isu yang sedang berkembang di media maupun masyarakat, di masing-masing negara.

“Berdasarkan pengalaman Indonesia dalam mengelola komunikasi publik dari berbagai isu, langkah-langkah yang tertuang dalam dokumen ini akan memperkuat kapasitas dan kapabilitas aparatur pemerintah dalam mendeteksi dan merespon berita palsu dan disinformasi di masyarakat,” ujar Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika, dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).

TONTON JUGA:

Beberapa poin penting yang menjadi sorotan dalam draft pedoman ini mulai dari pengembangan proses penuntun koordinasi penanganan berita palsu.

Baca juga: Kominfo Resmikan Pusat Informasi 5G Indonesia

Selain itu, untuk mengenali dan mendeteksi situs web berita palsu, langkah-langkah respon balasan yang efektif atas berita palsu, hingga ke pola ukur terhadap efektivitas kampanye kreatif yang terancang untuk meningkatkan literasi media dan informasi.

Lewat langkah-langkah proaktif memerangi berita palsu dan disinformasi, harapannya negara-negara anggota ASEAN dapat menciptakan masyarakat yang cerdas dalam menerima ataupun menyikapi sebuah informasi.

“Harapannya media dan masyarakat di Kawasan menjadi cerdas karena informasi yang dikonsumsi akurat, jujur dan terpercaya. Dengan kondisi seperti itu setiap individu akan memiliki keterampilan dan pengetahuan dalam mengidentifikasi untuk kemudian menyikapi dengan baik berita palsu dan disinformasi,” ujar Usman.

Maka itu, lanjut Usman, dalam draf juga dirumuskan kerja sama pemerintah.

“Karena memang peran ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata,” katanya.

Seluruh lembaga pemerintah memiliki peran untuk terlibat, termasuk lembaga yang bertanggung jawab atas peraturan media, keamanan nasional, penegakan hukum, dan informasi publik.

Badan-badan ini dapat mengoordinasikan upaya mereka untuk mengatasi disinformasi, berbagi informasi dan kecerdasan, dan mengembangkan kebijakan dan strategi untuk memerangi disinformasi.

Partai politik dan para politisinya juga memegang peran penting untuk melawan disinformasi dan mempromosikan informasi yang jujur.

“Mereka dapat menggunakan platform mereka untuk memberi tahu publik tentang kampanye disinformasi dan untuk mempromosikan literasi media dan keterampilan berpikir kritis,” pungkas Usman.

Baca juga: Kejagung Kembali Periksa 11 Saksi Terkait Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Pekan Ini