Gawat! Pinjol Ilegal Meningkat Jelang Lebaran, OJK Beri Pesan

Awas Pinjol ilegal transfer uang.
Awas Pinjol ilegal transfer uang.

Selular.ID – Maraknya pinjol ilegal di masyarakat saat ini, terlebih menjelang lebaran nanti. Pinjaman online (pinjol) memang menjadi salah satu jalan pintas untuk mendapatkan uang dengan cepat.

Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menngatakan tren pinjol ilegal meningkat setiap menjelang lebaran.

“Sekarang ini mau lebaran, pasti itu menggunakan pinjol untuk konsumtif, apalagi masyarakat kita sangat konsumtif. Nah, bahaya yang akan menjerat masyarakat ketika sudah selesai lebaran dan kembali kehidupannya itu harus membayar hutang dengan bunga yang terus bergerak. Belum lagi kalau dia milihnya pinjol yang ilegal,” Ujar Friderica yang dilansir berbagai sumber.

Baca juga: Cara Ampuh Menghindari Terror Pinjol Ilegal

Friderica melihat sebenarnya pinjol yang legal itu baik, karena memfasilitasi kebutuhan yang mendesak.

Menurutnya, pinjol justru bagus untuk mempermudah kehidupan masyarakat, tapi menjadi bahaya jika untuk konsumtif.

“untuk konsumtif itu bahaya, untuk gaya hidup anak-anak muda, dan gak cuma ibu rumah tangga saja, anak muda juga banyak yang kena pinjol, mereka fomo (fear of missing out) beli gadget baru, yang sebenarnya barang-barang gak perlu,” Ungkapnya.

Menurut riset, beberapa pengguna pinjol itu karena memang mereka sudah punya hutang sebelumnya. Jadi merupakan orang-orang bermasalah, yang gali lobang tutup lobang.

“Mereka merasa bahwa pinjam di pinjol merasa gak akan dikenal, padahal itu salah, orang ini justru akan menagih dengan cara berlebihan,” Ujarnya.

Friderica mengungkapkan, menjelang lebaran, biasanya pinjol ilegal meningkat. Oleh karena itu, pihaknya akan proaktif lagi karena terlihat masih banyak yang pinjol ilegal bermunculan dan semakin banyak korbannya.

“Memang kami harus melakukan upaya secara keseluruhan, dalam arti edukasi dan literasi harus terus kami lakukan, kamu melakukan pemantauan, dan juga kami melakukan tindakan tegas terhadap mereka yang pelaku jasa keuangan ilegal,” Katanya.

Sarjito selaku Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau kepada masyarakat untuk memastikan dalam melakukan pinjaman online, investasi, atau jasa keuangan apapun di perusahaan yang terdaftar atau berizin di regulator Indonesia.

Sarjito menambahkan, masyarakat dapat menghungungi OJK kontak ke 157 atau WhatsApp ke 08115715715.

Baca juga: Tidak Usah Takut Dikejar Debt Collector Karena Terlilit Utang Pinjol Ilegal, Kominfo: Bisa Kami Tutup!