OJK Akan Bubarkan 600 Bank Pengkreditan Rakyat Dalam 5 Tahun

OJK Akan Bubarkan 600 BPR
OJK Akan Bubarkan 600 BPR, (Foto: Thidiweb)

Selular.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengurangi jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dari sekitar 1.600 menjadi 1.000. Langkah itu akan dilakukan selama lima tahun ke depan.

Dian Ediana Rae selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan pengurangan dilakukan karena semakin luasnya peran BPR dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Di dalam UU tersebut, BPR bisa terlibat dalam sistem pembayaran dan dapat listing di pasar saham.

“Kita tidak bisa dengan peran BPR yang diperkuat itu kemudian setiap BPR bisa melakukannya,” Ujar Dian yang dikutip dari berbagai sumber.

Dian menambahkan, OJK melihat jumlah BPR terlalu banyak sekitar 1.600, kemungkinan dalam waktu 5 tahun ke depan kita akan mengurangi jadi hanya 1.00 saja dengan melakukan konsolidasi, dan menutup BPR-BRP yang bermasalah.

Baca juga: Berikut Daftar Lengkap Dan Terbaru 102 Pinjol Resmi Serta Berizin OJK

Dian mengatakan meski BPR dapat melantai di pasar saham, tidak semua BPR akan diizinkan melakukannya.

BPR juga harus memenuhi syarat karena menyangkut keamanan investor. Begitu juga dengan BPR yang akan terlibat dalam sistem pembayaran yang diselenggarakan Bank Indonesia (BI) juga harus memenuhi syarat tertentu.

UU P2SK telah mengubah istilah BPR dari sebelumnya Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

“Nomenklatur “Bank Pekreditan Rakyat” telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku dimaknai sama dengan Bank Perekonomian Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini,” Isi pasal 314 bagian a.

Baca juga: Aturan Baru Tentang Penagihan Pinjol, OJK Tegas Larang Debt Collector Tagih Ke Keluarga Debitur

Sementara nomenklatur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah diubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah dalam UU P2SK. Perubahan nama ini dilakukan paling lama dua tahun terhitung sejak UU P2SK diundangkan.