Selular.ID – Terkadang masyarakat sering kebingungan dalam memilih asuransi untuk menentukan berapa nilai pertanggungan yang sesuai dengan tahap kehidupannya.
Syariah Rini Aprianti selaku Training Management Prudential Syariah mengatakan, banyak pertanyaan dari masyarakat mengenai nilai pertanggungan atau nilai santunan meninggal dari produk asuransi jiwa.
Ada beberapa cara acuan standar untuk menghitung besaran uang pertanggungan asuransi jiwa. Fondasi asuransi jiwa dapat dimulai dari kepemilikan asuransi kesehatan, asuransi kondisi kritis, dan asuransi jiwa.
“Pertama (asuransi kesehatan) untuk mengamankan arus kas. Banyak yang bilang sudah punya suransi kantor atau BPJS Kesehatan, itu bagus. Namun, kalau mau melengkapi dengan fasilitas yang lain, boleh punya asuransi swasta,” Ujarnya. Yang dikutip dari berbagai sumber.
Baca juga: OJK Awasi 13 Perusahaan Asuransi, Ini Alasannya
Asuransi swasta bisa juga dimiliki ketika seseorang merasa asuransi dari kantor tidak cukup, atau jika ingin asuransi yang lebih nyaman.
Ia juga menjelaskan penting juga untuk memikirkan memiliki asuransi kondisi kritis. Hal ini juga berkaitan ketika seseorang ingin mengamankan aset.
Terdapat cara standar untuk menghitung besaran uang pertanggungan asuransi kondisi kritis.
“Penyakit kritis itu kan penyembuhan dan pengobatannya mahal, jadi berapa uang pertanggungan yang harus kita siapkan?” Ujar dia.
Berikut ini adalah cara menghitung besaran uang pertanggungan ketika masyarakat mau memiliki asuransi penyakit kritis.
Rumus Menghitung Uang Pertanggunga (UP) Asuransi Kritis
UP Asuransi Kritis = Pengeluaran Bulanan x 12 Bulan x 5 Tahun
Contoh pengeluaran bulanan seseorang yakni Rp 10 juta. Untuk itu dengan rumus di atas, sekurangnya ia membutuhkan uang pertanggungan asuransi kritis sebanyak Rp 600 juta.
“Harapannya saat seseorang terkena penyakit kritis, uang Rp 600 juta tersebut bisa dipakai untuk pengobatan dan penyembuhan. Sedangkan rawat inapnya berasal dari fondasi asuransi kesehatan,” Katanya.
Di tahapan terakhir, seseorang perlu untuk memiliki asuransi jiwa. Hal ini penting dalam rangka mengamankan sumber penghasilan.
Oleh karena itu, asuransi jiwa penting dimiliki oleh tulang punggung atau pencari uang utana di dalam keluarga.
Berikut cara menghitung besaran uang pertanggunan ketika masyarakat mau memiliki asuransi jiwa.
Rumus Menghitung Uang Pertanggungan (UP) Asuransi Jiwa
UP Asuransi Jiwa = Pengeluaran Bulanan x 12 Bulan x Sisa Masa Produktif Bekerja
Baca juga: Asuransi Digital Janjikan Kemudahan Akses, Apakah Aman?
Contoh, seseorang memiliki pengeluaran bulanan Rp 10 juta dan sisa masa produktif bekerja adalah 10 tahun, maka uang pertanggungan yang perlu dimiliki dalam memilih asuransi jiwa sebesar Rp 1,2 miliar.
“Ini kembali lagi pada prioritas saat ini di mana ada tahapan kehidupan sudah sampai dimana,” Ujar dia.
Artikel Ini Sudah Tayang Di FintechPost.ID
Inilah Cara Menghitung Uang Pertanggungan Yang Sesuai Jika Kamu Ingin Mempunyai Asuransi