Selular.ID – Saat ini Industri asuransi mengalami kondisi yang kurang baik. Sejumlah perusahaan asuransi di Indonesia terjerat permasalahan, salah satunya gagal bayar.
Hal ini membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan pengawasan khusus terhadap 13 perusahaan asuransi.
Kebanyakan dari perusahaan ini memiliki masalah dengan para nasabahnya. Seperti WanaArtha Life, Kresna Life, sampai Asuransi Jiwasraya.
Maraknya tanda-tanda bahaya bermunculan saat ini. Jadi bagaimana kondisi industri asuransi saat ini?
Dedi Kristanto selaku Pengamat Asuransi mengatakan, industri asuransi tengah berada pada masa pemulihan dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat. Banyak kasus-kasus sebelumnya yang belum terselesaikan sepenuhnya.
Baca Juga:Â OJK Melaporkan Tingkat Keberhasilan Bayar Fintech Tumbuh 97,10 Persen
Menurutnya, kabar menyangkut langkah OJK yang melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan tersebut membuat masyarakat lebih waspada dalam memilih asuransi. Namun demikian, kepercayaan masyarakat juga akan berangsur-angsur pulih berkat langkah ini.
“Di sisi lain, kepercayaan masyarakat itu juga bisa mulai kembali karena melihat OJK melaksanakan fungsi pengawasannya saat ini dengan baik untuk mitigasi resiko supaya kasus-kasus yang sebelumnya tidak terjadi lagi,” Ujarnya. Yang dikutip dari berbagai sumber.
Ia menambahkan, ada beberapa faktor yang latarbelakangi terjadinya goncangan di beberapa perusahaan asuransi tersebut.
Dari segi internal, yang pertama ialah management perusahaan asuransi yang tidak menjalankan Good Corporate Gonvernance (GCG) secara prudent dan disiplin.
Dedi menambahkan, permasalahan ini juga disebabkan adanya kepentingan pribadi dari para pemilik saham perusahaan terkait, seperti halnya yang terjadi pada kasus WanaArtha Life.
“Selain itu, produk-produk asuransi yang dijual terkadang menyalahi aturaan dan kaidah yang semestinya. Sehingga bisa menjanjikan manfaat dan return kepada nasabah yang tidak masuk akal dan itu meninggalkan bom waktu,” Katanya.
Dari segi eksternal, Dedi melihat peran regulator, dalam hal ini OJK, pada periode yang lalu belum melakukan pengawasan secara ketat dan meleka sehingga kasus-kasus gagal bayar ini bisa terjadi.
Menurutnya, sudah sepatutnya OJK melakukan pengawasan dari hulu ke hilir, serta tidak hanya mengeluarkan regulasi-regulasi bagi industri tanpa pengawasan dan kontrol implementasinya.
“Kita bisa berharap pada OJK jilid sekarang ini mulai terlihat pengawasannya secara baik pada industri berkaca pada permasalahan perusahaan asuransi sebelumnya,” Kata Dedi.
Masih Amankah Investasi di Unit Link?
Melihat lebih dalam produk asuransi, para nasabah produk investasi asuransi unit link juga patut mengencangkan sabuk pengaman. Menurut Dedi, diperlukan banyak pembenahan pada sistem unit link mengingat produk kerap bermasalah.
“Unit link ini kan menjadi produk yang banyak bermasalah. Karena pada prinsipnya asuransi itu adalah proteksi basicnya, bukan investasi. Pembenahan-pembenahan harus dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan pada product sejenis ke depan,” Ujarnya.
Oleh karena itu, produk tersebut saat ini belum dapat dikatakan aman. Tidak hanya itu saja, Dedi mengatakan, skema pengaturan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI), juga masih perlu pembenahan oleh OJK. Seperti yang diketahui, OJK sendiri sudah mengatur PAYDI dalam SE OJK Nomor 5 tahun 2022.
“Terutama pembenahan dari sisi penjualan agar tenaga pemasar yang menjual produk tersebut harus benar-benar paham dan berlisensi,” Katanya.
Andy Nugroho selaku Perencana Keuangan Menurutnya, unit link masih memiliki potensi cuan. Produk unit link sendiri sangat mirip dengan pengelolaan dana entitas reksadana.
Baca Juga:Â Berikut Daftar Lengkap Dan Terbaru 102 Pinjol Resmi Serta Berizin OJK