Sebelum memperluas jaringan 4G dan 5G di wilayah di atas, Telkomsel perlu melakukan penataan ulang frekuensi (refarming) karena terdapat penetapan Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) yang tidak saling berdampingan.
Berdasarkan kajian awal, refarming perlu Telkomsel lakukan di wilayah luar Pulau Jawa, yaitu di Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, serta Pulau Sulawesi bagian Selatan.
Hasil refarming pada wilayah tersebut akan menghasilkan pembagian bandwidth yang masih belum seragam secara nasional bagi para pemegang IPFR pada pita frekuensi radio 2,3 GHz yaitu Telkomsel dan PT Smart Telecom (Smartfren).
Alhasil, masih memerlukan prosedur koordinasi di wilayah perbatasan antar zona.
Oleh karena itu, pihak Telkomsel beserta Smartfren saat ini sedang membahas teknis penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz pasca refarming agar mendapat pengaturan teknis yang paling optimal.
Baca juga:Â Gandeng Kredivo, Pelanggan Telkomsel Bisa Nikmati PayLater Rp3,5 Juta per Bulan