Selular.ID – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), menandatangani perjanjian kerja sama dengan TékenAja!, untuk penyediaan tanda tangan elektronik dan e-Meterai bagi perusahaan fintech yang menjadi anggota AFPI.
Alwin Jabarti K, CEO dari TékenAja! menjelaskan bahwa dengan adanya kerja sama ini masyarakat akan melalui proses electronic know your customer (e-KYC), yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016.
Yakni tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 19/ 2016), Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 (PP 71/ 2019) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 23 tahun 2019 (POJK 23/ 2019).
Dijelaskan Alwin, dengan proses e-KYC solusi TékenAja! bisa mengurangi tingkat fraud atau penipuan yang terjadi di masyarakat.
Kejadian-kejadian di mana ada individu yang tidak pernah mengajukan pinjaman ke fintech lending atau pinjaman online (pinjol), akan tetapi mendadak masuk uang ke rekening yang bersangkutan.
Menurut Alwin, semua ini bisa dihindari, karena dengan e-KYC TékenAja!, identitas peminjam dan persetujuan (consent) dari masyarakat harus diberikan dahulu dengan pembubuhan tanda tangan digital di perjanjian kerja sama (PKS) peminjaman dari platform fintech peer-to-peer (P2P) lending dengan nasabah.
Baca Juga: Belanja Iklan Aplikasi Fintech di Indonesia Capai Rp6,7 Triliun, Tertinggi di Asia Tenggara
“Dengan demikian, tidak ada lagi disbursement pinjaman yang tidak disetujui oleh debitur,”terang Alwin.
TékenAja! dalam kerja sama ini juga membangun backend system untuk AFPI dengan dedicated server gateway sehingga aman, efisien dan ekonomis.
Selain fitur tanda tangan elektronik, TekenAja! juga mendukung tersedianya integrasi e-Meterai beribasis API sebagai salah satu fitur lainnya yang dapat mendukung efisiensi di platform P2P lending.
API e-Meterai akan melengkapi keabsahan dalam suatu dokumen elektronik terutama pada perjanjian pinjaman bagi para anggota AFPI dan nasabahnya.
Fungsi e-Meterai adalah sebagai pajak atas dokumen pada perjanjian kerja sama peminjaman dengan nominal lebih dari Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.
Penyediaan tanda tangan elektronik juga akan menguntungkan bagi para anggota AFPI yang berperan sebagai platform perantara pemberi pinjaman.
Adrian Gunadi, Ketua Umum AFPI menyebutkan pembubuhan tanda tangan elektronik ini bersifat nirsangkal dan mempunyai dasar hukum yang jelas.
Oleh karena itu, transaksi layanan jasa keuangan digital bisa diselenggarakan secara lebih aman dan tepercaya.
Lewat keberadaan tanda tangan elektronik ini, perjanjian pinjam yang terjalin antara platform P2P dan masyarakat dinyatakan sah dan mendapat pengakuan oleh kedua belah pihak. Dengan demikian, kedua sisi mempunyai kepastian hukum dalam menjalankan hak dan kewajiban masing-masing.
“Apabila ada dispute atau perbedaan persepsi di masa depan, seluruh pihak dapat mengacu kepada PKS peminjaman sebagai dokumen yang mengatur tata cara penagihan, kewajiban pembayaran, kesepakatan pengaturan beban bunga, dan hal lainya. Dengan demikian, masalah moral hazard antara debitur dan pinjol dapat terselesaikan,” kata Adrian.
Melalui grup deal yang dinaungi AFPI ini, biaya tanda tangan elektronik yang dibebankan menjadi lebih terjangkau sebab harga yang ditawarkan oleh TekenAja! cukup kompetitif.
Baca Juga: Bukan hanya Perusahaan Fintech, Apple Juga Ikutan Bikin Fitur ‘Pay Later’
Hal ini memungkinkan para anggota AFPI untuk melakukan cost savings yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu layanan.
“Dengan demikian, setiap dokumen elektronik yang ditandatangani menggunakan tanda tangan elektronik dan menggunakan e-Meterai akan memiliki kedudukan yang sama dengan dokumen kertas,” ujar Adrian.