Jakarta, Selular.ID – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemperin), Kementerian Komunikasi dan Infromatika (Kemkominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terkait ponsel ilegal (black market). Rencananya akan ditandatangani pada 17 Agustus 2019.
Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika menjelaskan bahwa keluarnya Peraturan tiga Menteri itu diharapkan bisa menyehatkan ekosistem industri telekomunikasi nasional.
“Beberapa negara juga telah menerapkan soal validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel itu. Negara pun sangat diuntungkan karena pendapatan negara dari pajak bisa terdongkrak. Selain itu konsumen juga terlindungi,” ujar Rudiantara di Jakarta (02/08/19).
Diharapkan Peraturan tiga menteri tersebut bisa ditandatangani pertengahan Agustus itu bertepatan dengan HUT RI ke 74 sebagai wujud negara ini merdeka dari ponsel Black Market (BM).
Setelah sampai pada tahap tersebut, terdapat beberapa persiapan yang dilakukan oleh instansi terkait untuk merealisasikan pengendalian IMEI.
Dikatakan Ismail, Direktur Sumber Daya Perangkat dan Pos Informatika (SDPPI), memang penandatangan dilakukan dalam waktu dekat. Namun, penerapannya butuh enam bulan, setelah dilakukan penandatanganan.
“Pemerintah sedang menggodok untuk mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) dari tiga kementerian masing-masing, Kementerian Perindustrian, Perdagangan, Komunikasi dan Informatika berkaitan dengan validasi (pengendalian) IMEI pada pertengahan Agustus tahun ini,”kata Ismail, di Jakarta, (02/08/2019).
Oleh karena itu, Kemperin saat ini sedang membuat sistem yang disebut Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional (SIBINA).
Sistem ini disiapkan untuk merapikan database pelanggan atau pengguna ponsel di Indonesia, yang terdapat di operator telekomunikasi, pihak importir ponsel, dan pihak produsen ponsel lokal.
“Sistem ini dibuat oleh Kemperin. sistem ini bisa dipakai untuk mempersiapkan segala hal, sebelum Permen ditetapkan,” kata Ismail.
Menurut Ismail, sistem ini (SIBINA) harus bisa menampung lima sumber data yang berbeda terkait IMEI, yaitu data yang berasal dari pihak Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor atau pihak pengimpor ponsel, lalu data dari TPP Produksi atau yang pihak produsen ponsel lokal, data dari pihak operator seluler, data ponsel yang dibawa dari luar (hand carry), serta data ponsel yang terdapat di tangan pedagang.
“Semua database IMEI itu akan dikonsolidasikan ke sistem di Kemenperin, atau yang disebut SIBINA tadi. Nah, dari situ kita akan memperoleh sebuah data yang valid, terkait keberadaan ponsel di Indonesia, serta data IMEI yang sudah terdaftar atau yang belum,” ujar Ismail.
Dalam pengendalian IMEI, pemerintah membagi tiga Timeframe, pertama adalah fase inisiasi.
Dalam fase ini ditandai dengan penandatanganan tiga peraturan Menteri; KemKominfo, Kemenperin dan Kemendag. Kedua, fase fase persiapan.
Fase ketiga merupakan fase eksekusi, tiga daftar oleh operator, pengiriman notifikasi oleh operator ke pemegang IMEI duplikat untuk membuktikan keaslian perangkat, penyediaan layanan lost & stolen dan sosialisasi lanjutan. Fase ini diharapkan terealisasi sekitar bulan Februari 2020.
Ismail juga menyebutkan, pengendalian IMEI ini penugasannya dibagi tiga Kementerian.
Kemenperin memiliki tugas menyiapkan database dan SIBINA, menyiapkan SOP Tata Kelola SIBINA, SOP Device Verification System, SOP Device Registration System (Stok Pedagang & Handcarry disiapkan Bersama Kemendag), SOP Lost & Stolen (disiapkan bersama Kemkominfo).
Sementara itu untuk Kemkominfo, memiliki tugas sebagai berikut; meminta operator menyediakan SOP layanan lost & stolen. Meminta operator mengirimkan data dump sebelum pelaksanaan pengendalian IMEI.
Meminta operator menyiapkan sistem penghubung antara SIBINA dan EIR. Meminta operator menyiapkan EIR. Meminta operator mengeksekusi Daftar yang dihasilkan SIBINA.
Sedangkan tugas Kemendag adalah Membina pedagang untuk mendaftarkan stok IMEI Perangkat ke dalam SIBINA. Menyiapkan sistem penghubung untuk Device Registration System.
Enam bulan pertama untuk Stok Pedagang, selanjutnya selama masa operasional untuk pendaftaran Handcarry dan layanan VIP.