Jakarta, Selular.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah memeriksa Indosat Ooredoo dan XL Axiata terkait dengan pembentukan PT One Indonesia Synergy (OIS), perusahaan patungan yang didirikan oleh XL Axiata dan Indosat Ooredoo.
Pembentukan perusahaan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan praktek kartel oleh dua operator tersebut. Terkait hal ini, Deva Rachman, Group Head Corporate Communication Indosat Ooredoo mengatakan bahwa pembentukan PT OIS sudah melalui proses yang benar yaitu melalui konsultasi dan mendapatkan “clearance” dari pihak yang berwenang yaitu KPPU untuk memastikan bahwa pembentukan perusahaan tersebut tidak menyalahi peraturan persaingan usaha yaitu UU 5 no. 1999.
“Di dalam konsultasi tersebut telah dipastikan bahwa PT OIS bukan merupakan objek hukum UU no. 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha,” kata Deva.
Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Muhammad Nawir Messi, Komisioner KPPU menyampaikan, jika memang ada persetujuan dari KPPU harus ada surat keputusan yang dikeluarkan oleh KPPU dan ditandatangani oleh Ketua Komisi.
“Coba tanyakan ada tidak suratnya. Siapapun ketuanya yang memutuskan harus membuat surat keputusan, ada tidak suratnya?” ujarnya. Nawir juga menyampaikan bahwa penyelidikan atas dugaan ini masih terus berlanjut.
Terkait pernyataan PT OIS bukan merupakan objek hukum UU No.5 tahun 1999 Nawir membantahnya. “Yang dikecualikan oleh UU No.5 Tahun 1999 itu adalah yang dipayungioleh uu atau peraturan lain seperti keppres, PP atau perjanjian luar negeri, kartel yang ditujukan untuk ekspor (Pasar Luar Negeri) atau paten. PT OIS tidak termasuk dalam itu,” pungkasnya.