Jakarta, Selular.ID – 1 September 2016 ini Kementrian Komunikasi dan Informatika berencana menetapkan kebijakan revisi biaya interkoneksi sesuai dengan Surat Edaran (SE) kepada Penyelenggara Telekomunikasi yang melakukan Interkoneksi (Penyelenggara) yaitu SE Nomor 1153/M.KOMINFO/PI.0204/08/2016 tertanggal 2 Agustus 2016.
Namun demikian, penetapan tersebut akhirnya harus mengalami penundaan mengingat kebijakan ini terus menuai polemik yang cukup menyita perhatian banyak pihak.
Menurut Noor Izza, Plt Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo, salah satu alasan ditundanya inplementasi tarif interkoneksi yang baru, lantaran masih ada operator yang belum mengajukan Daftar Penawaran Interkoneksi (DPI).
“Saat ini DPI belum lengkap terkumpul, sehingga penyelenggara dipersilakan menggunakan acuan yang lama,” kata Noor Iza.
DPI sendiri merupakan tabel penawaran yang disusun oleh masing-masing operator sebagai acuan interkoneksi terhadap operator lain. Setelah mengeluarkan surat edaran yang berisi perhitungan baru interkoneksi, Menkominfo telah meminta masing-masing operator untuk mengajukan DPI ini.
Lebih lanjut Noor Iza menyampaikan saat ini yang belum menyerahkan DPI adalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dan Telekomunikasi Seluler.
“Kita akan kasih waktu, sekitar 20 hari ke depan kepada operator yang belum mengirimkan penawaran, untuk segera menyerahkan DPI,” pungkasnya.