Minggu, 3 Agustus 2025
Selular.ID -

Tidak Patuhi Tata Kelola yang Baik, DPR Bakal Panggil Menkominfo

BACA JUGA

Hanafi RaisJakarta, Selular.ID – Kebijakan yang dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI kerap kali dinilai tidak transparan dan terkesan ada disembunyikan.

Tak hanya rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) PP 52 dan 53 saja yang tidak transparan dalam pembuatannya, rencana pembuatan Peraturan Menteri (PM) mengenai penetapan biaya interkoneksi juga tidak transparan dan bermuatan keberpihakan Kominfo kepada segelintir operator yang malas membangun infrastruktur.

Menurut Laksamana Pertama TNI Ir Prakoso, Wakil Kepala Desk Ketahanan dan Keamanan Informasi Cyber Nasional Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik,  Hukum dan Keamanan, seharusnya dalam membuat suatu kebijakkan, Kominfo harus mengikuti prosedur yang berlaku dalam proses pembentukan perundang-undangan.

Salah satu proses dalam pembentukan perundang-undangan yang tak boleh diabaikan oleh Kominfo dikatakan Prakoso adalah azas transparansi dan keterbukaan informasi. “Di dalam transparansi dan keterbukaan informasi, partisipasi masyarakat mutlak dibutuhkan. Terlebih lagi di era civil society yang tengah didengungkan oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo,” jelasnya.

Apalagi PM mengenai penetapan biaya interkoneksi serta revisi PP 52 dan 53 tahun 2000 bukan kriteria informasi publik yang dikecualikan di dalam UU No 14 tahun 2008 pasal 17.

“Jika kementerian teknis tak menyebutkan revisi PP dan PM tersebut termasuk yang dikecualikan dalam UU, maka menurut hemat saya informasi tersebut harus dibuka kepada publik. Termasuk dalam menetapkan biaya interkoneksi.  Maka sudah seharunya proses pembentukan perundang-undangan tersebut, Kominfo harus melibatkan partisipasi masyarakat,”terang Prakoso.

Ahmad Hanafi Rais, Wakil Ketua Komisi I DPR-RI turut angkat bicara mengenai kegaduhan yang dibuat oleh Kominfo. Menurutnya Kominfo harus bisa membuat regulasi yang netral dan bebas dari kepentingan. Baik itu kepentingan pribadi maupun kepentingan segelintir operator.

Jika regulasi sudah ditunggangi dengan kepentingan tertentu, Hanafi memastikan regulasi yang dibuat Menkominfo tersebut tak akan berjalan.

Dikatakan Hanafi seharunya sebagai pejabat publik, Menkominfo bisa meletakkan kepentingan masyarakat dan bangsa Indonesia di atas kepentingan pribadi atau segelintir operator. Seharusnya Menkominfo bisa menjalankan prinsip good government governance.

“Kita mendunga banyak kebijakan Kominfo sudah ‘masuk angin’. Karena itu kita akan segera memanggil Menkominfo untuk menjelaskan ini semua,”terang Hanafi.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU