
Jakarta, Selular.ID – Ribuan karyawan BUMN yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis melakukan unjuk rasa di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta (30/8/2016). Unjuk rasa tersebut menuntut pemerintah, dalam hal ini Menkominfo, membatalkan rencana penurunan tarif interkoneksi yang dinilai akan merugikan operator telekomunikasi milik negara atau BUMN (Telkom dan Telkomsel), dan menguntungkan operator lain, yang notabene adalah operator milik asing.
Wisnu Adhi Wuryanto Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis meminta Menteri Komunikasi dan Informatika RI untuk tidak membuat kegaduhan dan segera berkonsentrasi untuk menata industri telekomunikasi secara lebih baik. “Apabila mengikuti tradisi yang sudah-sudah, soal proses penetapan tariff interkoneksi ini tidak menjadi isu karena dilakukan atas dasar kesepakatan,” sarannya.
Lebih lanjut Wisnu menyampaikan bahwa wacana bahwa penurunan tarif interkoneksi otomatis akan menurunkan tarif ritel adalah tidak berdasar. Biaya interkoneksi hanyalah salah satu elemen tarif yang prosentasinya sangat kecil terhadap tarif yang dikenakan ke pelanggan.
Jadi apabila tarif interkoneksi diturunkan tidak serta merta tariff pungut ke pelanggan akan turun. Namun yang sudah pasti terjadi adalah bahwa akan ada operator yang dirugikan sementara operator lainnya diuntungkan. Hal ini menurutnya sangat tidak adil.
“Kami FSP-BUMN Strategis membela operator yang dirugikan atas perubahan tariff interkoneksi tersebut, karena yang kami lihat operator inilah, yang kebetulan BUMN, yang selama ini berkomitmen membangun jaringan di seluruh pelosok negeri. Kami adalahelemen masyarakat yang sangat mencintai negeri ini, sehingga kami membela dengan semangat nasionalisme.” Kata WIsnu.
Di pihak lain, operator yang akan diuntungkan oleh perubahan tariff interkoneksi kebetulan sebagian besar adalah milik asing. Berarti sama saja kebijakan Menteri Kominfo itu apabila jadi diterapkan akan menguntungkan asing sekaligus merugikan bangsasendiri. Inilah yang kami gagal paham.
Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis dikatakan Wisnu sangat mendukung kebijakan Pemerintah yang bertujuan untuk perbaikan industry telekomunikasi secara keseluruhan di negeri ini. Namun aturan-aturan main yang sudah berlaku harus diikuti dengan konsisten. Persoalan industri yang efisien harus dilihat secara komprehensif dari hulu ke hilir.
Masyarakat pengguna, Pemerintah dan pelaku industry harus sama-sama mendapat manfaat dan memikul tanggung jawab yang seimbang. Itulah gunanya Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 yang mengatur industry telekomunikasi ini, agar amanah Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terwujud.
“Kami minta masalah ini segera dapat dicarikan solusi yang adil, transparan dan sesuai kesepakatan semua pihak yang berkepentingan langsung, yaitu para operator. Tantangan kita ke depan sungguh sangat berat. Teknologi telekomunikasi berkembang sangat pesat dan semua negara di duniaberlomba-lomba mengeksploitasi kecanggihan teknologi ini untuk kepentingan bangsa masing-masing. Kalau kita terus gaduh maka Indonesia ini akan semakin ketinggalan dan hanya akan menjadi korban kemajuan,” pungkasnya.