Jakarta, Selular.ID – Setelah mendengar pandangan dari para operator mengenai proses penentuan biaya baru interkoneksi, dugaan jika ada potensi pelanggaran peraturan yang dilakukan pemerintah, jika aturan interkoneksi jadi ditetapkan kembali mengemuka.
Ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I, Budi Youyastri, anggota Komisi I dari Fraksi PAN, menuturkan, jika pemerintah tetap menginginkan menjalankan skema interkoneksi yang telah dirumuskan tanpa ada persetujuan dari semua operator, maka kemungkinan besar bisa terjadi pelanggaran peraturan.
“Pemerintah bisa melanggar PP Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, seandaikan tetap memaksakan kehendaknya untuk menggunakan perhitungan tarif interkoneski dengan skema simetris. Hasil perhitungan Rp204 itu tidak berdasarkan kesepakatan semua operator dan ada yang dirugikan. Maka itu, dia (Rudiantara) sudah melanggar PP Nomor 52,” terangnya.
Dengan penurunan biaya interkoneksi, Telkom berpotensi mengalami kerugian mencapai Rp10 triliun. Maka dari itu, Telkom mengajukan biaya interkoneksi untuk naik menjadi Rp285. “Tapi kalau menterinya memutuskan tetap menjalankan ini tanpa rapat dengan Komisi I berarti menterinya punya indikasi tidak mendengarkan aspirasi rakyat Indonesia,” jelasnya Budi.
Lebih jauh Budi menerangkan, seandainya aturan interkoneksi yang baru jadi diterapkan, hal tersebut sejatinya hanya akan menguntungan pelanggan di Pulau Jawa saja. “Jika pernah tinggal di luar Jawa terutama yang dipelosok, pasti akan merasakan bagaimana sulitnya mendapatkan akses telekomunikasi yang baik. Situasi tersebut kemungkinan akan bertambah parah, jika peraturan interkoneksi jadi diterapkan,” tuturnya
“Pasalnya selama ini yang rajin membangun infrastuktur hingga ke pelosok hanya Telkomsel. Nah, jika interkoneksi yang baru dijalankan, Telkomsel akan merugi. Mereka (Telkomsel) kemungkinan bisa tidak melanjutkan pembangunan infrastuktur, lantaran merugi. Sedangkan jika berharap dari operator membangun infrastuktur di daerah, hingga kini komitmennya masih patut dipertanyakan,” tuturnya.