Minggu, 3 Agustus 2025
Selular.ID -

Jika Ada Operator yang Tidak Setuju, Keputusan Interkoneksi Bisa Dibatalkan

BACA JUGA

wpid-interkoneksi.jpgJakarta, Selular.ID – Kebijakan yang dibuat Kementrian Komunikasi dan Informatika RI terkait pemangkasan biaya interkoneksi masih terus menuai polemik.

Menurut Ian Joseph Matheus Edward, Ketua Program Studi Telekomunikasi di Institut Teknologi Bandung, dalam membuat PM mengenai penetapan biaya interkoneksi, Kominfo terbilang asal-asalan dan tidak masuk akal.

Selain prosedur yang ‘ditabrak’ oleh Kominfo, menurut Ian penetapan biaya interkoneksi tersebut tidak memiliki naskah akademis yang melandasi penetapan biaya interkoneksi menjadi Rp 204.

“Tidak ada kajian akademis yang memunculkan angka Rp204 yang jadi ketetapan Kominfo,” tegas Ian.

Lebih lanjut, dalam PP 52 tahun 2000 pasal 23 dikatakan Ian, ditulis interkoneksi harus berdasarkan perhitungan yang transparan, disepakati bersama dan adil. Ini artinya penetapan biaya interkoneksi harus transparan dan menggunakan perhitungan berbasis biaya (cost base) yang harus disepakati bersama oleh seluruh operator. Tanpa terkecuali.

“Jadi jika kita mengacu pada PP 52 tahun 2000 yang mengatakan biaya interkoneksi harus disepakati bersama, maka semua operator harus setuju. Jika ada salah satu operator yang tidak setuju, maka aturan tersebut harus batal demi hukum,”papar Ian.

Selain menggunakan metode perhitungan cost base seharusnya dalam penetapan biaya interkoneksi, pemerintah harus memasukan biaya pembangunan (CAPEX), unsur resiko, quality of service dan biaya operasional. Ian menjelaskan CAPEX untuk pembangunan jaringan telekomunikasi di daerah yang rural, remote area dan terpencil memakan biaya yang tidak sedikit. Sehingga menurut Ian sangat tidak fair jika saat ini pemerintah memaksakan biaya interkoneksi dengan pola simetris. Padahal tidak semua operator mau membangun di daerah terpencil dan tidak menguntungkan.

“Seharusnya semua operator komit untuk memenuhi modern licensing telekomunikasi. Sehingga sangat tidak fair jika Kominfo saat ini memaksakan biaya interkoneksi dengan pola simetris,” pungkasnya.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU