Selular. ID – Apakah regulasi yang ada untuk mengatur penyiaran radio frekuensi akan sama diaturnya dengan radio streaming, ini penjelasannya.
Regulasi pastinya ada di setiap perusahaan atau unit dalam menjalankan setiap kegiataannya agar terlihat tertata.
Begitu juga dengan aturan penyiaran radio, seperti diketahui ada beberapa aturan atau larangan yang tidak boleh disiarkan di radio.
Contoh saja, ada beberapa lagu yang mengandung hinaan, Sara, dan mengandung kata tidak baik akan di larang untuk disiarkan. Lain juga seperti iklan tembakau yang tidak boleh disiarkan pada saat waktu siang.
Itu semua tidak boleh dan berlaku pada penyiaran radio frekuensi. Lalu bagaimana dengan penyiaran yang sifatnya streaming.
Baca juga : Pelaku Industri Kripto Sambut Baik Rencana Regulasi Aset Kripto yang Lebih Aman
M. Rafiq selaku Sekertaris Umum PRSSNI memberikan contoh sebuah kasus yang terjadi pada stasiun radio yang sebelumnya di frekuensi sekarang beralih ke streaming yaitu radio Trax.
Pada satu kasus dimana Trax ini melakukan penyiaran iklan tembakau pada saat siang hari.
Dan setelah itu Trax mendapatkan peringatan karena perbuatannya tersebut.
Namun Rafiq menjelaskan dan menolak Atas peringatannya tersebut, mengingat aturan mengenai larangan beberapa lagu mengandung sara dan iklan tembakau di siang hari itu hanya berlaku pada Radio Frekuensi tidak dengan Streaming.
Bagaimana tidak bisa kena karena sifat dari platform streaming ini adalah berbeda dengan radio frekuensi.
Karena sejatinya platform radio streaming ini sudah setara seperti Spotify atau Netflix sekaligus.
Rafiq mengatakan “jika Trax mendapatkan pelanggaran akibat pelanggaran seperti itu, seharusnya juga Spotify diperlakukan yang sama, akibat memainkan musik yang dilarang.”
Jadi bisa dikatakan dengan sifat yang berbeda antara radio frekuensi dan radio streaming menjadikan semua konten aman untuk di publikasikan.
Baca juga : IOH Terbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah untuk Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio