Selular.ID – Penghapusan rekaman hasil penyadapan belum tentu menghilangkan seluruh jejak digital. Dalam sistem penyadapan yang melibatkan jaringan operator telekomunikasi, aktivitas intersepsi berpotensi meninggalkan catatan pada sejumlah titik yang berbeda.
Persoalan ini mengemuka setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya menggunakan Lawful Interception Management System (LIMS).
Dalam konferensi pers pada Selasa (3/11/2026), Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH diduga memerintahkan penyadapan tanpa melalui prosedur resmi sepanjang 2025–2026.
Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke sistem LIMS tanpa proses verifikasi maupun dasar penyelidikan dan penyidikan yang sesuai ketentuan hukum.
Persoalan semakin serius setelah penyidik mengungkap dugaan perintah penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Namun, apakah penghapusan data di server LIMS benar-benar dapat menghilangkan seluruh bukti penyadapan?
Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya mengungkapkan kepada Selular.ID bahwa sistem penyadapan berbasis jaringan operator memiliki mekanisme pencatatan yang memungkinkan aktivitas intersepsi ditelusuri kembali.
LIMS Bukan Spyware Seperti Pegasus
Untuk memahami bagaimana jejak penyadapan dapat ditemukan, terlebih dahulu perlu diketahui perbedaan mendasar antara LIMS dan perangkat lunak mata-mata seperti Pegasus.
LIMS merupakan sistem pengelolaan penyadapan yang menghubungkan aparat penegak hukum dengan infrastruktur jaringan operator telekomunikasi.
Melalui mekanisme ini, komunikasi dari nomor yang menjadi target dapat disalin pada tingkat jaringan dan diteruskan ke pusat pemantauan yang memiliki akses terhadap sistem tersebut.
Berbeda dengan Pegasus, yang bekerja dengan menyusup ke perangkat target, penyadapan melalui LIMS berlangsung di infrastruktur operator.
Akibatnya, ponsel yang menjadi sasaran tidak harus mengalami perubahan perangkat lunak maupun pemasangan aplikasi tambahan.
Hal ini membuat penyadapan berbasis jaringan lebih sulit diketahui oleh pemilik ponsel hanya melalui pemeriksaan perangkat.
Sebaliknya, infeksi spyware seperti Pegasus dalam kondisi tertentu masih dapat meninggalkan artefak digital yang bisa diidentifikasi melalui pemeriksaan forensik.
Perbedaan lainnya terdapat pada biaya penggunaan.
Investigasi IndonesiaLeaks pada 2023 mengungkap bahwa layanan Pegasus untuk penyadapan terbatas terhadap sekitar 10 orang ditawarkan dengan harga Rp7,5 miliar hingga Rp9 miliar.
Sementara itu, bagi institusi yang telah memiliki akses terhadap infrastruktur LIMS, penyadapan tidak memerlukan pemasangan spyware secara terpisah pada setiap ponsel target.
Namun, penggunaan sistem tersebut tetap seharusnya melalui mekanisme otorisasi dan verifikasi hukum yang ketat.
Apa Saja yang Bisa Disadap LIMS?
Kemampuan LIMS bergantung pada jenis komunikasi, teknologi jaringan, serta sistem enkripsi yang digunakan.
Untuk panggilan telepon seluler konvensional, sistem intersepsi dapat memperoleh isi percakapan sekaligus informasi pendukung seperti nomor tujuan, waktu panggilan, dan durasi komunikasi.
Pesan SMS juga berpotensi terbaca karena layanan SMS konvensional tidak menggunakan enkripsi end-to-end. Informasi lain, seperti identitas pengirim dan penerima serta waktu pengiriman, dapat menjadi bagian dari data intersepsi.
Sementara itu, informasi lokasi dapat diperkirakan berdasarkan identitas dan posisi menara BTS yang melayani perangkat. Tingkat ketelitiannya berbeda-beda, bergantung pada kondisi jaringan dan data yang tersedia.
Untuk aktivitas internet, sistem di tingkat jaringan dapat memperoleh informasi tertentu mengenai koneksi, seperti alamat IP, waktu akses, dan pola lalu lintas data.
Namun, penggunaan HTTPS dan teknologi perlindungan privasi lainnya membatasi kemampuan operator untuk melihat isi halaman maupun informasi spesifik yang diakses pengguna.
Bagaimana dengan WhatsApp dan Signal?
Kedua layanan tersebut menggunakan enkripsi end-to-end, sehingga isi pesan dan panggilan tidak dapat langsung dibaca hanya melalui penyadapan lalu lintas jaringan operator.
Meski demikian, informasi koneksi dan metadata jaringan tertentu masih mungkin terlihat, bergantung pada arsitektur layanan serta teknologi perlindungan yang digunakan.
Dengan demikian, LIMS tidak otomatis memiliki kemampuan membaca seluruh komunikasi digital yang berlangsung melalui sebuah ponsel.
Penghapusan Log Belum Tentu Menghilangkan Jejak
Menurut Alfons, aspek penting yang perlu diperiksa dalam kasus dugaan penyalahgunaan LIMS adalah keberadaan immutable audit log.
Istilah ini merujuk pada catatan aktivitas sistem yang dirancang agar tidak dapat diubah atau dihapus secara sepihak tanpa meninggalkan indikasi manipulasi.
Teknologi yang dapat digunakan antara lain WORM (Write Once, Read Many) dan mekanisme hashing kriptografi untuk menjaga integritas data.
“Fitur ini semestinya wajib ada, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada integritas implementasi oleh pengelola sistem,” jelas Alfons kepada Selular.ID.
Ia mengingatkan bahwa perlindungan tersebut tetap memiliki risiko apabila seseorang memegang hak akses tertinggi tanpa mekanisme pengawasan berlapis.
“Jika hak akses istimewa (super-admin) dipegang tanpa kontrol ganda, risiko manipulasi lokal tetap terbuka,” ungkapnya.
Namun, terdapat karakteristik penting dalam arsitektur LIMS yang membuat penghapusan jejak tidak sesederhana menghapus file pada satu komputer.
Sistem penyadapan membutuhkan keterlibatan infrastruktur inti operator telekomunikasi atau core network untuk menjalankan proses intersepsi.
Karena itu, menurut Alfons, aktivitas penyadapan semestinya memiliki jejak audit pada dua sisi, yakni sistem yang digunakan aparat penegak hukum dan infrastruktur operator telekomunikasi.
“Artinya, jejak audit log (audit trail) tercatat di dua tempat: di sisi penegak hukum dan di sisi operator penyedia layanan,” kata Alfons.
Dengan arsitektur seperti itu, penghapusan catatan pada server internal aparat belum tentu menghapus jejak eksekusi intersepsi yang tersimpan di sistem operator.
Akan tetapi, keberadaan dan kelengkapan catatan tersebut tetap perlu dibuktikan berdasarkan konfigurasi serta kebijakan penyimpanan data pada sistem yang benar-benar digunakan.
Ada Kode Digital Bernama LIID
Dalam standar teknis penyadapan telekomunikasi yang diterbitkan European Telecommunications Standards Institute (ETSI), dikenal sebuah identitas bernama Lawful Interception Identifier atau LIID.
LIID merupakan pengenal yang digunakan untuk mengidentifikasi aktivitas intersepsi dalam suatu sistem penyadapan yang mengikuti standar tersebut.
Dokumen ETSI TR 102 661 menjelaskan bahwa pencatatan aktivitas intersepsi dapat mencakup LIID, identitas komunikasi, referensi surat kewenangan, waktu mulai dan berakhirnya penyadapan, hingga identitas target.
Artinya, sistem audit yang dirancang sesuai prinsip tersebut dapat menyediakan informasi untuk menelusuri sebuah aktivitas penyadapan.
Pengenal seperti LIID juga dapat membantu menghubungkan catatan intersepsi dengan informasi lain yang tersimpan dalam sistem operator maupun pusat pemantauan.
Apabila catatan di kedua sistem masih tersedia, pemeriksa forensik berpeluang membandingkan identitas intersepsi, waktu aktivitas, serta informasi pendukung untuk menelusuri proses penyadapan.
Meski demikian, LIID bukan kode ajaib yang dengan sendirinya mengungkap pelaku. Penelusuran tetap membutuhkan data audit yang utuh, catatan otorisasi, dan bukti pendukung lainnya.
Belum ada informasi teknis yang cukup untuk memastikan bagaimana LIID diterapkan atau apakah seluruh log terkait masih tersedia dalam sistem LIMS yang digunakan pada kasus dugaan penyadapan Presiden.
Alfons: Masalahnya Penyalahgunaan Wewenang
Ketika ditanya apakah dugaan penyalahgunaan LIMS disebabkan kelemahan teknis, penyimpangan prosedur, atau kombinasi keduanya, Alfons lebih menyoroti faktor manusia dan penggunaan kewenangan.
“Bukan kelemahan teknis,” tegasnya kepada Selular.ID.
Menurut Alfons, dugaan tersebut lebih mungkin berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur penyadapan yang tidak dijalankan sesuai kebutuhan penyidikan maupun dasar hukum.
Pandangan tersebut sejalan dengan persoalan yang diungkap Bareskrim, yakni dugaan pemasukan nomor target ke sistem tanpa dokumen pendukung dan tahapan verifikasi sebagaimana mestinya.
Dalam konteks ini, persoalan utamanya bukan semata-mata apakah LIMS memiliki kemampuan melakukan penyadapan, melainkan bagaimana kewenangan untuk mengaktifkan sistem diberikan dan diawasi.
Sistem yang dirancang untuk membantu proses penegakan hukum dapat menimbulkan risiko pelanggaran privasi apabila pengoperasiannya tidak dilengkapi pengawasan dan pengendalian akses yang memadai.
Audit Independen Jadi Kunci Pembuktian
Alfons menilai pemeriksaan terhadap server internal aparat saja tidak cukup untuk mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai aktivitas intersepsi.
Menurutnya, pemeriksaan perlu membandingkan catatan yang tersedia di pihak penegak hukum dengan rekaman aktivitas pada infrastruktur operator telekomunikasi.
“Jadi, sekalipun ada oknum yang sengaja menghapus log atau rekaman di server internal penegak hukum, jejak digital eksekusi intersepsi di sisi operator telekomunikasi tidak bisa dihapus begitu saja tanpa melibatkan pembobolan atau kolusi di sistem operator tersebut,” jelas Alfons.
Karena itu, ia menekankan pentingnya keterlibatan pemeriksa forensik independen untuk menelusuri dan menyandingkan data dari kedua pihak.
“Inilah mengapa audit forensik independen pihak ketiga yang menyandingkan data kedua belah pihak menjadi kunci pembuktian,” ujarnya.
Pemeriksaan tersebut menjadi penting untuk mengetahui apakah proses penyadapan benar-benar dijalankan, bagaimana otorisasi diberikan, serta apakah terdapat aktivitas penghapusan maupun perubahan data.
Kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo akhirnya membuka persoalan yang lebih luas mengenai tata kelola teknologi pengawasan komunikasi.
Di satu sisi, LIMS merupakan infrastruktur yang dapat digunakan untuk kepentingan penegakan hukum. Namun di sisi lain, sistem yang sama menyimpan risiko serius apabila kewenangan penggunaannya tidak diawasi secara ketat.
Penghapusan rekaman mungkin dapat menghilangkan sebagian hasil penyadapan. Tetapi apabila jejak audit di sejumlah sistem masih tersimpan, rekonstruksi digital tetap memiliki peluang untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi.
Pada akhirnya, yang perlu dipastikan bukan hanya siapa yang memerintahkan penyadapan, tetapi juga apakah sistem pengawasan mampu mencegah kewenangan tersebut digunakan di luar hukum.
Baca juga : Pemerintah Siapkan Aturan Wajib Label AI, Karena Video Pidato Prabowo Banyak Diedit Jadi Bahan Lelucon?


