Selular.ID -

Pemerintah Siapkan Aturan Wajib Label AI, Karena Video Pidato Prabowo Banyak Diedit Jadi Bahan Lelucon?

BACA JUGA

Selular.ID – Maraknya peredaran video pidato Presiden Prabowo Subianto yang telah diedit dan tersebar di media sosial menjadi salah satu gambaran ancaman manipulasi konten digital.

Di tengah meningkatnya risiko penyalahgunaan kecerdasan buatan (AI), pemerintah kini mengkaji aturan wajib pelabelan konten hasil rekayasa AI.

Kebijakan tersebut disiapkan untuk membantu masyarakat membedakan konten autentik dengan foto, video, maupun audio yang dihasilkan atau dimanipulasi menggunakan teknologi kecerdasan buatan.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, mengatakan pemerintah sedang mempertimbangkan penerbitan regulasi setingkat Peraturan Menteri untuk mengatur pelabelan konten AI.

Baca juga:

Langkah ini menjadi penting ketika video pidato tokoh publik, termasuk Presiden Prabowo, dapat dipotong, disunting, atau disebarkan kembali dengan konteks berbeda sehingga berpotensi menyesatkan masyarakat.

Namun, tidak semua video pidato yang diedit merupakan hasil rekayasa AI. Penyuntingan biasa, pemotongan konteks, dan manipulasi menggunakan AI merupakan bentuk perubahan konten yang perlu dibedakan.

Tonton juga:
Video Rekomendasi Untuk Anda

Video Pidato Prabowo Jadi Sorotan di Media Sosial

Peredaran video pidato Presiden Prabowo yang telah mengalami penyuntingan menunjukkan betapa mudahnya konten tokoh publik diubah dan disebarluaskan melalui platform digital.

Potongan pidato yang kehilangan konteks aslinya berpotensi menimbulkan persepsi keliru mengenai pernyataan maupun kebijakan pemerintah.

Risiko tersebut semakin besar dengan hadirnya teknologi AI generatif yang mampu memanipulasi ekspresi wajah, gerakan bibir, hingga suara seseorang.

Teknologi deepfake, misalnya, memungkinkan pembuatan video yang menampilkan seseorang seolah-olah menyampaikan pernyataan yang sebenarnya tidak pernah diucapkan.

Jika digunakan terhadap tokoh publik, manipulasi semacam ini dapat memengaruhi opini masyarakat dan menurunkan kepercayaan terhadap informasi resmi.

Karena itu, pemerintah menilai perlu ada mekanisme yang membantu pengguna internet mengenali konten hasil rekayasa teknologi.

Meski demikian, belum ada informasi dalam pernyataan Nezar yang secara khusus menyebut video pidato Prabowo sebagai pemicu langsung penyusunan aturan tersebut.

Pemerintah Kaji Kewajiban Label AI

Nezar Patria menjelaskan bahwa pemerintah tengah mengkaji mekanisme pelabelan untuk memastikan asal-usul konten digital dapat diketahui masyarakat.

Aturan tersebut diharapkan mendorong perusahaan pengembang AI menyediakan penanda yang membedakan konten hasil rekayasa dengan materi autentik.

“Di Indonesia, Komdigi sedang mengkaji itu untuk membuat peraturan menteri agar setiap perusahaan-perusahaan pengembang AI itu bisa memberikan label tentang otentisitas dari keaslian produk video yang dibuat atau produk digital media yang dihasilkan,” ujar Nezar.

Menurutnya, perkembangan AI telah membuat batas antara konten asli dan hasil rekayasa semakin sulit dikenali.

Kondisi tersebut meningkatkan risiko penyalahgunaan teknologi untuk penipuan, manipulasi informasi, maupun penyebaran konten menyesatkan.

Dengan adanya label AI, masyarakat diharapkan memperoleh informasi tambahan sebelum mempercayai atau membagikan konten digital.

Namun, pemerintah belum mengumumkan kapan regulasi tersebut diberlakukan, bagaimana mekanisme pengawasannya, maupun sanksi bagi pihak yang melanggar.

Label AI Bisa Tekan Risiko Deepfake

Kewajiban pelabelan berpotensi menjadi instrumen penting dalam menghadapi penyebaran konten deepfake.

Konten video yang dibuat atau dimodifikasi menggunakan AI dapat dilengkapi penanda untuk memberikan informasi mengenai proses pembuatannya.

Pendekatan tersebut juga dapat diterapkan pada gambar dan audio sintetis yang menyerupai suara atau penampilan seseorang.

Namun, pelabelan AI bukan solusi tunggal untuk mengatasi manipulasi informasi.

Video asli yang dipotong sehingga kehilangan konteks, misalnya, tetap dapat menyesatkan meskipun tidak menggunakan AI.

Karena itu, upaya perlindungan masyarakat juga membutuhkan verifikasi fakta, moderasi konten, serta peningkatan literasi digital.

Metadata Jadi Cara Melacak Keaslian Video

Sejumlah perusahaan teknologi global mulai mengembangkan mekanisme autentikasi dan penelusuran asal-usul konten digital melalui metadata.

Pendekatan tersebut dikenal sebagai authentication dan provenance.

Melalui teknologi ini, informasi mengenai asal-usul serta riwayat pengolahan konten dapat dicatat untuk membantu proses verifikasi.

Mekanisme tersebut berpotensi mempermudah identifikasi video yang dibuat atau dimodifikasi menggunakan AI, termasuk konten yang menampilkan tokoh publik.

Meski demikian, efektivitasnya bergantung pada dukungan platform digital dan penerapan standar autentikasi yang konsisten.

Pemerintah Siapkan Peta Jalan AI Nasional 2026–2029

Selain mengkaji aturan label AI, pemerintah tengah menyusun Peta Jalan Nasional Kecerdasan Artifisial untuk periode 2026 hingga 2029.

Penyusunannya melibatkan lebih dari 400 lembaga, komunitas, kementerian, dan unsur industri.

Dokumen tersebut diharapkan menjadi acuan pengembangan dan tata kelola AI nasional, termasuk dalam menghadapi risiko penyalahgunaan teknologi.

Bagi Indonesia, kebijakan ini semakin relevan karena media sosial menjadi salah satu saluran utama penyebaran informasi dan pernyataan pejabat publik.

Maraknya video pidato Presiden Prabowo yang telah diedit menjadi pengingat bahwa keaslian konten digital semakin penting untuk dijaga.

Namun, pemerintah perlu memastikan regulasi yang disusun tidak hanya mengatur pemberian label AI, tetapi juga mendorong transparansi asal-usul konten serta perlindungan masyarakat dari manipulasi informasi.

Dengan demikian, perkembangan kecerdasan buatan tetap dapat dimanfaatkan untuk inovasi tanpa mengorbankan kepercayaan publik terhadap informasi digital.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU