Selular.ID – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali menjadi kesempatan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak.
Memasuki Oktober 2026, sedikitnya 11 pemerintah provinsi masih menggelar program keringanan pajak kendaraan dengan beragam insentif.
Program pemutihan pajak kendaraan Oktober 2026 tersebut tidak hanya menawarkan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Beberapa daerah juga memberikan diskon pokok pajak, pembebasan pajak progresif, keringanan mutasi kendaraan hingga penghapusan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Namun, skema dan batas waktu pemutihan berbeda di setiap provinsi. Pemilik kendaraan perlu memperhatikan ketentuan masing-masing daerah sebelum mendatangi Samsat.
11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
Berikut daftar provinsi yang masih memberikan keringanan pajak kendaraan pada Oktober 2026:
- Banten
Program berlaku hingga 31 Oktober 2026 dengan pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ tahun lewat. Wajib pajak taat memperoleh potongan pokok PKB 5 persen. Untuk mutasi masuk dari luar Banten, tersedia potongan PKB 20 persen bagi kendaraan pribadi dan 40 persen bagi kendaraan perusahaan hingga 23 Desember 2026. - Jawa Tengah
Program Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif berlangsung 21 September-28 Desember 2026. Pemerintah menghapus sanksi denda PKB sekaligus membebaskan pajak progresif kendaraan kedua dan seterusnya. - Jawa Timur
Pemutihan jilid dua memberikan pembebasan sanksi administratif PKB, BBNKB dan pajak progresif. Pekerja buruh pemilik sepeda motor juga memperoleh potongan 20 persen tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya. Kelompok tertentu, termasuk pengemudi transportasi online roda dua, memperoleh pembebasan penuh tunggakan sesuai ketentuan program. - Lampung
Pemutihan diperpanjang sampai 31 Oktober 2026. Kendaraan berusia lebih dari 20 tahun yang menunggak minimal satu tahun cukup membayar PKB tahun berjalan. Tersedia pula diskon bagi wajib pajak taat serta insentif mutasi kendaraan. - Sumatera Selatan
Selama Oktober, penagihan tunggakan PKB dibatasi maksimal dua tahun, yakni satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan, serta dendanya dibebaskan. Ada pula diskon pembayaran sebelum jatuh tempo dan insentif mutasi masuk kendaraan berpelat non-BG.Baca juga:Data Wajib Pajak Diduga Bobol, Password hingga Token Autentikasi Diklaim BocorPurbaya Dipecat, Menkeu Baru Percepat Pajak Seller E-Commerce 1 Oktober - Bangka Belitung
Program berlangsung hingga 31 Oktober 2026 dengan pembebasan denda PKB, denda SWDKLLJ dan BBNKB II. Program tersedia melalui kantor Samsat maupun Samsat Keliling. - Kepulauan Riau
Pemutihan diperpanjang hingga 31 Oktober 2026. Insentif mencakup pembebasan 100 persen denda PKB, pengurangan 50 persen pokok tunggakan di luar tahun berjalan, pembebasan BBNKB kendaraan bekas serta denda SWDKLLJ. Pembayaran digital juga mendapatkan potongan pokok 5 persen. - Bali
Melalui Pergub Nomor 23 Tahun 2026, Bali membebaskan pokok PKB tahun ketiga dan seterusnya serta denda PKB, opsen PKB dan SWDKLLJ tahun sebelumnya. Program berlaku sampai 11 November 2026. - Nusa Tenggara Barat
Keringanan yang masih tersedia adalah diskon pajak 50 persen untuk mutasi masuk kendaraan dari luar daerah. Program tersebut berlangsung hingga 19 Desember 2026. - Kalimantan Utara
Sepanjang Oktober 2026, masyarakat mendapatkan penghapusan 100 persen denda keterlambatan pokok PKB dan opsen pajak daerah serta pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya. Kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi menjadi pelat KU memperoleh diskon 50 persen pokok PKB hingga 31 Desember 2026. - Papua Barat
Program berlangsung hingga 31 Oktober 2026. Pemerintah menghapus pokok dan denda tunggakan tahun keenam ke atas serta memberikan diskon pokok 10 persen untuk tunggakan tahun berjalan hingga tahun kelima. Pemilik kendaraan tanpa tunggakan tahun sebelumnya juga memperoleh insentif 12 persen.
Jangan Lewatkan Batas Waktunya
Sebagian besar program pemutihan pajak kendaraan 2026 dalam daftar tersebut akan berakhir pada 31 Oktober.
Namun, beberapa insentif di Jawa Tengah, Bali, NTB, Banten dan Kalimantan Utara masih berlangsung hingga November atau Desember.
Pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan sebaiknya mencermati jenis keringanan yang tersedia. Pasalnya, istilah “pemutihan” tidak selalu berarti seluruh tunggakan pokok pajak dihapus.
Ada daerah yang hanya membebaskan denda, sementara daerah lain memberikan potongan pokok pajak atau membatasi jumlah tahun tunggakan yang harus dibayar.
Dengan insentif yang berbeda-beda tersebut, pemutihan pajak kendaraan Oktober 2026 dapat menjadi momentum bagi pemilik kendaraan untuk kembali menertibkan kewajiban pajaknya dengan beban pembayaran yang lebih ringan.


