Selular.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Pengesahan UU Satu Data Indonesia menjadi babak baru pengelolaan data nasional.
Regulasi yang terdiri dari 20 bab dan 141 pasal tersebut dirancang untuk mengakhiri persoalan data pemerintah yang berbeda-beda sekaligus memperkuat keamanan dan kedaulatan data.
Pengesahan dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani setelah seluruh fraksi dan anggota DPR yang hadir menyatakan persetujuan.
“Apakah RUU tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.
Data Pemerintah Tak Boleh Lagi Berbeda
Salah satu bagian penting UU Satu Data Indonesia adalah pengaturan Data Dasar Nasional (DDN).
Data tersebut dikuasai negara dan nantinya menjadi rujukan utama dalam perencanaan pembangunan, kebijakan keuangan dan penganggaran, distribusi bantuan sosial hingga berbagai kebutuhan strategis nasional.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan keberadaan satu rujukan diharapkan mengatasi persoalan perbedaan data antarkementerian dan lembaga.
Baca juga:
- Komdigi Serahkan Sengketa Menara Bali ke Jalur Undang-Undang
- Google Menilai RUU Hak Cipta Berpotensi Hambat Inovasi Teknologi dan AI
“Kalau Satu Data Indonesia sudah kita lakukan, artinya tidak ada lagi data yang simpang siur. Tidak ada lagi data yang masing-masing kementerian berbeda-beda terhadap satu masalah,” ujar Sturman.
UU tersebut juga mengatur tata kelola melalui rencana induk SDI, arsitektur, manajemen hingga siklus Satu Data Indonesia.
Seluruh instansi yang menghasilkan maupun mengelola data diwajibkan menggunakan standar data yang sama.
Data dari berbagai instansi juga harus memiliki interoperabilitas sehingga dapat saling terhubung dan digunakan sesuai kebutuhan.
AI dan Blockchain Masuk UU Satu Data Indonesia
Menariknya, regulasi ini turut mengakomodasi perkembangan teknologi digital. Pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI) dan blockchain masuk dalam cakupan pengaturan Satu Data Indonesia.
Selain itu, UU SDI mengatur standar data, metadata, kode referensi dan data induk hingga sistem katalog data nasional.
Sebuah lembaga penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden juga akan dibentuk.
Lembaga tersebut menggantikan konsep Badan Satu Data Indonesia, sementara pembagian kewenangan pengelolaan data mencakup pemerintah pusat hingga desa atau kelurahan.
Keamanan dan Kedaulatan Data Jadi Sorotan
Integrasi data dalam skala nasional sekaligus membuat aspek keamanan menjadi krusial.
Karena itu, UU Satu Data Indonesia memasukkan pengaturan mengenai standar keamanan, pengendalian akses, audit keamanan hingga audit kedaulatan data.
Standar keamanan data nantinya ditetapkan oleh lembaga yang membidangi keamanan siber dan persandian.
Sturman mengingatkan integrasi dan keterbukaan data tidak boleh mengabaikan perlindungan informasi pribadi masyarakat.
“Pelindungan data pribadi juga harus menjadi keyakinan kita,” katanya.
UU SDI juga memberikan ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan, melaporkan dugaan penyalahgunaan data, melakukan pengawasan hingga menyerahkan data secara sukarela.
Regulasi tersebut bahkan dilengkapi sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi pelanggar.
Sementara sengketa terkait pengelolaan data diutamakan diselesaikan melalui mekanisme di luar pengadilan atau mediasi.
Dengan disahkannya UU Satu Data Indonesia, tantangan berikutnya berada pada tahap implementasi.
Integrasi sistem antarlembaga, interoperabilitas, keamanan siber hingga perlindungan data pribadi akan menentukan apakah Indonesia benar-benar mampu memiliki satu rujukan data nasional yang akurat, aman, dan dapat digunakan untuk mengambil kebijakan.


