SELULAR.ID – Penghentian pembangunan data center BDx di Jatiluhur, Purwakarta, tidak hanya menyisakan persoalan perizinan dan lingkungan.
Kasus ini juga membuka persoalan yang lebih besar, yakni belum kuatnya kepastian regulasi untuk industri data center di Indonesia.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai pemerintah perlu memperjelas aturan terkait pembangunan data center, terutama yang menyangkut lingkungan, sumber daya, lokalisasi data, hingga dampak sosial.
“Dari sisi perizinan terkait ekosistem ini harus dijelaskan secara clear oleh pemerintah karena ada beberapa daerah yang memiliki pengetahuan berbeda. Akibatnya bisa terjadi penolakan oleh kepala daerah tertentu,” ujar Nailul.
Baca juga:
- BDx Disetop di Jawa Barat, Alarm Kepastian Investasi Data Center Indonesia?
- Data Center BDx 640 MW Disetop, Air Jatiluhur Jadi Sorotan: Seberapa Besar Kebutuhan Air dan Listriknya?
Menurutnya, pemerintah juga perlu mendorong terbentuknya aglomerasi kawasan data center yang didukung berbagai infrastruktur penunjang. Salah satu aspek penting adalah ketersediaan air dan energi.
Persoalan air, misalnya, tidak cukup hanya melihat apakah suatu wilayah memiliki sumber air melimpah.
Pemerintah dan pengembang perlu memastikan bagaimana air tersebut digunakan dan apakah sistemnya menggunakan sirkulasi atau membutuhkan tambahan pasokan.
“Harus ada upaya menghadirkan sumber energi yang memadai dari pemerintah,” tegasnya.
Investor Butuh Kepastian Lokalisasi Data
Selain persoalan lingkungan, Nailul menilai kepastian aturan lokalisasi data pribadi menjadi faktor penting bagi investor data center.
Menurutnya, Indonesia sebenarnya memiliki potensi pasar domestik yang sangat besar.
Namun, potensi tersebut perlu didorong melalui kebijakan yang mewajibkan data masyarakat Indonesia, terutama dari platform dengan skala tertentu, untuk diolah dan disimpan di dalam negeri.
“Penciptaan pasar domestik menjadi kunci bagi investor. Data masyarakat harus diolah dan disimpan di domestik untuk menciptakan permintaan di dalam negeri,” jelas Nailul.
Dengan adanya aturan tersebut, platform digital yang beroperasi di Indonesia dan memenuhi ambang batas tertentu dapat diarahkan untuk menjalankan operasionalnya di dalam negeri.
Dampaknya, kebutuhan terhadap kapasitas data center Indonesia ikut meningkat. Bagi investor, kondisi itu menjadi peluang bisnis yang sangat besar.
“Artinya, platform yang beroperasi di Indonesia, dengan threshold tertentu menjalankan operasional usahanya di Indonesia. Itu akan membuat kebutuhan data center di dalam negeri akan meningkat. Bagi investor, itu potensi cuan bagi mereka,” kata Nailul.
Kasus BDx Jadi Alarm Pemerintah
Nailul melihat kasus data center BDx Jatiluhur sebagai gambaran bahwa industri ini masih menghadapi persoalan regulasi, baik dari sisi lingkungan maupun penciptaan permintaan.
“Makanya, kasus BDx ini bermasalah dalam hal aturan, baik dari sisi lingkungan ataupun permintaan,” ujarnya.
Menurutnya, kekosongan dan ketidakjelasan regulasi dapat membuat investor bersikap hati-hati.
Di satu sisi Indonesia menawarkan pasar digital yang sangat besar, tetapi di sisi lain investor membutuhkan kepastian mengenai aturan main sebelum menggelontorkan investasi besar.
“Kekosongan regulasi ini yang akan membuat investor maju mundur untuk buat data center di Indonesia,” ungkapnya.
Karena itu, pemerintah dinilai perlu segera menghadirkan regulasi khusus yang menaungi industri data center secara komprehensif.
Aturan tersebut tidak hanya berbicara mengenai investasi dan teknologi, tetapi juga mencakup aspek lingkungan, lokalisasi data, energi, hingga dampak sosial.
“Agar ada kepastian usaha dan pasar bagi investasi data center,” pungkas Nailul.
Kasus BDx Jatiluhur pada akhirnya bukan sekadar persoalan pembangunan yang terhenti.
Ini menjadi ujian bagi pemerintah: apakah Indonesia mampu membangun ekosistem data center yang ramah investasi sekaligus memiliki kepastian hukum, menjaga lingkungan, dan menciptakan pasar domestik yang kuat.


