Selular.ID – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memetakan potensi zakat pertanian sebesar Rp326,96 miliar yang tersebar di 6.573 desa dan kelurahan pada 34 provinsi di Indonesia.
Pemetaan yang mencakup potensi 583.852 muzaki atau orang yang wajib membayar zakat tersebut diluncurkan melalui buku Pemetaan Potensi Muzaki Zakat Pertanian Desa di Indonesia Tahun 2026 dalam Seminar Nasional “Zakat Pertanian Sejahterakan Desa” di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
BAZNAS menyusun pemetaan tersebut untuk memperkuat pengumpulan dan pengelolaan zakat pertanian berbasis data.
Hasil kajian diharapkan menjadi acuan bagi BAZNAS di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dalam menetapkan target pengumpulan, menyusun program pemberdayaan, serta menyalurkan dana zakat sesuai kebutuhan masyarakat.
Wakil Ketua BAZNAS RI, Dr. H. Zainut Tauhid Sa’adi, M.Si., mengatakan penguatan pengelolaan zakat pertanian perlu berjalan seiring dengan pembangunan ekonomi perdesaan.
Menurutnya, pemetaan potensi muzaki dapat membantu lembaga pengelola zakat menyusun langkah yang lebih terarah sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan dana umat.
“Penguatan pengumpulan zakat pertanian tidak dapat berdiri sendiri, tetapi perlu menjadi bagian dari pembangunan ekonomi desa. Karena itu, BAZNAS mendorong penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) hingga tingkat desa. Ini adalah kunci sukses transformasi zakat,” ujar Zainut.
Pemetaan Zakat Pertanian Berbasis Data
Buku pemetaan yang diluncurkan pada 8 Oktober 2026 tersebut mencatat potensi zakat pertanian di 6.573 desa dan kelurahan, dengan estimasi nilai Rp326.957.120.000 dan potensi 583.852 muzaki.
Data ini memberikan gambaran mengenai peluang pengumpulan zakat dari sektor pertanian di wilayah yang menjadi cakupan kajian.
Potensi tersebut merupakan estimasi hasil pemetaan, bukan jumlah zakat yang sudah terkumpul.
Nilai realisasi pengumpulan akan bergantung pada berbagai faktor, termasuk jumlah petani yang memenuhi ketentuan wajib zakat, pemahaman masyarakat mengenai zakat pertanian, serta kesiapan lembaga pengumpul di tingkat lokal.
Menurut Zainut, karakteristik sektor pertanian Indonesia membuat penguatan pengelolaan zakat perlu menjangkau masyarakat hingga tingkat desa.
Ia merujuk Sensus Pertanian 2023 yang mencatat sekitar 29,34 juta Usaha Pertanian Perorangan dan 28,42 juta Rumah Tangga Usaha Pertanian.
Besarnya jumlah pelaku usaha pertanian tersebut menunjukkan luasnya basis masyarakat yang berkaitan langsung dengan aktivitas pertanian.
Namun, tidak semua petani otomatis menjadi muzaki. Kewajiban zakat pertanian tetap mengikuti ketentuan syariah yang berlaku, termasuk persyaratan mengenai hasil panen dan batas minimal hasil pertanian yang wajib dizakati.
Bagi BAZNAS, data potensi tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk menyusun prioritas pengumpulan dan edukasi zakat.
Pemetaan juga diharapkan membantu pemerintah daerah dan pengelola zakat mengidentifikasi wilayah yang membutuhkan pendekatan berbeda sesuai kondisi sosial serta karakteristik pertaniannya.
Zainut menyebut hasil kajian tersebut sebagai dasar penyusunan langkah operasional bagi BAZNAS di berbagai daerah.
“Pemetaan ini bukan sekadar sekumpulan angka statistik dan grafik. Pemetaan BAZNAS melalui peluncuran Buku Pemetaan Potensi Muzaki Zakat adalah roadmap aksi nyata bagi BAZNAS di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota untuk menetapkan target pengumpulan, menyusun program, pendistribusian yang tepat sasaran, serta menelusuri kebijakan lokal bersama dengan pemerintah daerah,” jelasnya.
BAZNAS Dorong Penguatan UPZ hingga Tingkat Desa
Salah satu langkah yang didorong BAZNAS adalah memperkuat Unit Pengumpul Zakat (UPZ) hingga tingkat desa.
UPZ merupakan unit yang dibentuk untuk membantu pengumpulan zakat dalam koordinasi lembaga pengelola zakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberadaan UPZ di tingkat lokal dapat membantu mendekatkan layanan pengumpulan zakat kepada masyarakat.
Pendekatan ini juga membuka ruang bagi edukasi mengenai kewajiban zakat pertanian, pendataan calon muzaki, serta koordinasi penyaluran bantuan kepada kelompok yang berhak menerima zakat.
BAZNAS menyatakan akan memperkuat sinergi lintas sektor, termasuk dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Kolaborasi tersebut diarahkan untuk mendukung ketersediaan data dan mengintegrasikan program pemanfaatan zakat, infak, dan sedekah bagi masyarakat.
Dukungan data menjadi penting karena kondisi pertanian di setiap daerah tidak selalu sama. Jenis komoditas, pola panen, produktivitas, dan kondisi ekonomi petani dapat memengaruhi pendekatan pengumpulan maupun penyaluran zakat.
Data yang lebih terperinci dapat membantu lembaga terkait menyusun program berdasarkan karakteristik wilayah, bukan semata-mata menggunakan pendekatan yang seragam.
Meski begitu, nilai potensi yang tercantum dalam pemetaan perlu dibedakan dari target penerimaan atau realisasi pengumpulan.
BAZNAS belum menyampaikan dalam keterangan yang tersedia besaran target realisasi dari potensi Rp326,96 miliar tersebut maupun jadwal pencapaiannya.
Zakat Pertanian dan Pembangunan Ekonomi Desa
Direktur Perencanaan Teknis Pembangunan Desa dan Perdesaan, Suherman, S.IP., M.Si., menilai sektor pertanian memiliki potensi besar dalam mendukung pembangunan desa.
Ia menyampaikan bahwa kerja sama antara pemerintah daerah dan BAZNAS dapat memperkuat pemberdayaan masyarakat serta membantu meningkatkan kesejahteraan petani.
Suherman juga mengaitkan pembangunan desa dengan agenda ketahanan pangan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Dalam konteks tersebut, desa diharapkan berperan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi sekaligus bagian dari upaya memperkuat sektor pangan nasional.
Pengelolaan zakat pertanian dapat menjadi salah satu instrumen pemberdayaan masyarakat apabila pengumpulan dan pendistribusiannya dirancang sesuai ketentuan serta kebutuhan penerima.
Dana zakat yang disalurkan kepada kelompok yang berhak menerima dapat mendukung pemenuhan kebutuhan dasar dan program pemberdayaan, sesuai peruntukan dan kebijakan lembaga pengelola zakat.
Sementara itu, Deputi Bidang Statistik Produksi BPS, M. Habibullah, menyoroti pentingnya pemetaan karena sebagian masyarakat miskin masih bekerja di sektor pertanian.
Kondisi ini menunjukkan perlunya data yang lebih terperinci untuk membedakan potensi pengumpulan zakat dan kebutuhan masyarakat yang menjadi sasaran program.
Habibullah menyatakan pemanfaatan data dapat terus dikembangkan melalui kerja sama antara BPS dan BAZNAS agar pemetaan potensi zakat pertanian semakin akurat.
Dukungan statistik diharapkan membantu pengelola zakat memahami kondisi wilayah dan menentukan pendekatan yang lebih sesuai.
Peluncuran buku pemetaan tersebut menjadi dasar bagi BAZNAS untuk memperkuat pendataan muzaki dan pengembangan program zakat pertanian di tingkat daerah.
Langkah berikutnya yang disampaikan lembaga itu mencakup penguatan UPZ desa, sinergi dengan pemerintah daerah, serta kerja sama data dengan BPS dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Besarnya dampak terhadap ekonomi desa nantinya akan bergantung pada pelaksanaan program, realisasi pengumpulan, dan ketepatan penyaluran zakat kepada masyarakat yang berhak.
Baca Juga: Grab Dukung Ekonomi Syariah, Kolaborasi dengan Baznas dan BenihBaik


