Selular.ID – Pemerintah Indonesia mulai membebankan kewajiban kepada platform ekosistem digital untuk memungut Aturan PPh Final Berlaku mulai 1 Agustus 2026.
Kebijakan ini diatur melalui regulasi resmi yang diterbitkan Kementerian Keuangan pada 1 Juli 2026.
Penerapan tahap awal aturan ini menyasar empat platform e-commerce berskala besar di Tanah Air, yaitu Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Lazada.
Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari percepatan penguatan basis perpajakan nasional serta formalisasi sektor ekonomi digital yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Kendati regulator menekankan kemudahan administrasi, implementasi kebijakan pemotongan PPh final di tingkat pedagang memunculkan beragam tanggapan dari para pelaku usaha fisik yang mengandalkan kanal online.
Sebagian merchant menilai pemotongan otomatis tersebut mempengaruhi kalkulasi margin keuntungan bersih, terutama untuk komoditas barang elektronik dan gawai yang memiliki selisih harga relatif tipis.
Dessy, pemilik Toko Arlyn Jaya Electronic yang beroperasi di pusat perdagangan Glodok, Jakarta Barat, menyampaikan responnya mengenai penyesuaian aturan perpajakan ini.
Ia mengaku saat ini menahan sementara aktivitas layanan penjualan secara online hingga mendapatkan kepastian kalkulasi biaya operasional secara menyeluruh.
Menurut penjelasannya, margin keuntungan penjualan produk elektronik sering kali sangat terbatas, seperti contoh akumulasi margin sekitar Rp10.000 untuk barang bernilai Rp175.000.
Sehingga tambahan akumulasi pemotongan pajak dan kewajiban tahunan memerlukan perincian yang lebih matang agar usaha tetap berkelanjutan.
“Kalau yang pesan sudah ada beberapa di toko saya secara online, namun saya tidak melayani,”uar Dessy, kepada Selular baru-baru ini.
Sistem baru ini mengubah mekanisme pemungutan pajak secara mendasar dengan mengalihkan tanggung jawab penyetoran dari masing-masing pedagang individu kepada penyedia platform marketplace.
Berdasarkan ketentuan resmi tersebut, pelaku usaha online yang memiliki omzet tahunan di atas Rp500 juta dikenakan pemotongan PPh final sebesar 0,5% dari nilai penjualan bruto mingguan atau bulanan.
Sementara itu, bagi pedagang mikro dengan nilai omzet tahunan di bawah atau mencapai Rp500 juta dibebaskan dari pemotongan PPh final ini, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan resmi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui mekanisme terintegrasi.
Dalam skema operasional bulanan, platform marketplace diwajibkan menghitung dan memotong kewajiban pajak secara otomatis sebelum menyalurkan sisa dana hasil penjualan kepada rekening pedagang.
Dana pajak yang terkumpul kemudian disetorkan oleh pihak marketplace secara langsung ke kas negara melalui Kementerian Keuangan setiap bulannya.
DJP menegaskan bahwa skema ini tidak menciptakan beban atau jenis pajak baru, melainkan sekadar memperbarui sarana pemungutan agar lebih adaptif terhadap transaksi di ruang digital, mengingat penghasilan dari kegiatan bisnis memang telah lama menjadi objek pajak sesuai regulasi perundang-undangan.
Transformasi Tata Kelola dan Pengawasan Pajak Digital
Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP seperti dikutip dalam berbagai sumber menjelaskan bahwa integrasi penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak merupakan jawaban atas tantangan pengawasan administrasi perpajakan di era digital.
Menurut Inge, pemungutan pajak secara langsung melalui saluran marketplace akan meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha secara signifikan.
Sekaligus memangkas kerumitan pelaporan mandiri yang selama ini sering dikeluhkan oleh jutaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pemerintah menilai bahwa pengawasan transaksi secara terpusat di platform digital jauh lebih efektif dibandingkan melakukan penelusuran mandiri kepada setiap pemilik toko online.
Dengan mekanisme ini, negara memperoleh kepastian penerimaan perpajakan yang lebih terukur, sementara para pedagang mendapatkan transparansi pencatatan kewajiban pajak secara otomatis dari sistem platform e-commerce yang mereka gunakan sehari-hari.
Arah Ekosistem E-Commerce Indonesia ke Depan
Penerapan pemotongan PPh final oleh Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Lazada ini menandai babak baru formalisasi bisnis online di Indonesia. Pemerintah memproyeksikan integrasi sistem pajak ini akan memperkuat keberlanjutan penerimaan negara tanpa menghentikan laju pertumbuhan ekonomi digital.
Ke depan, sosialisasi teknis dan transparansi laporan pemotongan oleh marketplace dipandang sebagai kunci utama agar transisi kebijakan berjalan harmonis bagi seluruh pemangku kepentingan.
Sistem baru ini mengubah mekanisme pemungutan pajak secara mendasar dengan mengalihkan tanggung jawab penyetoran dari masing-masing pedagang individu kepada penyedia platform marketplace.
Berdasarkan ketentuan resmi tersebut, pelaku usaha online yang memiliki omzet tahunan di atas Rp500 juta dikenakan pemotongan PPh final sebesar 0,5% dari nilai penjualan bruto mingguan atau bulanan.
Sementara itu, bagi pedagang mikro dengan nilai omzet tahunan di bawah atau mencapai Rp500 juta dibebaskan dari pemotongan PPh final ini, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan resmi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui mekanisme terintegrasi.
Dalam skema operasional bulanan, platform marketplace diwajibkan menghitung dan memotong kewajiban pajak secara otomatis sebelum menyalurkan sisa dana hasil penjualan kepada rekening pedagang.
Dana pajak yang terkumpul kemudian disetorkan oleh pihak marketplace secara langsung ke kas negara melalui Kementerian Keuangan setiap bulannya.
Baca Juga:Mulai Besok, E-Commerce Pungut Pajak Transaksi Penjualan
DJP menegaskan bahwa skema ini tidak menciptakan beban atau jenis pajak baru, melainkan sekadar memperbarui sarana pemungutan agar lebih adaptif terhadap transaksi di ruang digital. Mengingat penghasilan dari kegiatan bisnis memang telah lama menjadi objek pajak sesuai regulasi perundang-undangan.


