Selular.ID -

Sering Kecolongan, Teknologi Barcode BBM Subsidi Pertamina Belum Atasi Defisit Subsidi Energi ABPN

BACA JUGA

Selular.ID – Sudah hampir enam tahun Pertamina melakukan digitalisasi di lingkungan stasiun pengisian bahan bakar umum alias SPBU untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM).

Mulai dari tahun 2020, mereka sudah menerapkan teknologi pembayaran non tunai yang diterapkan di sejumlah SPBU dan meluas hingga sekarang.

Tidak hanya itu, Pemerintah Republik Indonesia dan Pertamina juga sudah menerapkan barcode Pertamina atau QR Code Subsidi Tepat.

Teknologi Barcode Pertamina atau QR Code Subsidi Tepat ini tentu saja untuk pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar, sehingga subsidi BBM tepat sasaran.

Barcode ini mulai mereka implementasikan secara bertahap sejak akhir tahun 2022 dan semakin diwajibkan secara luas pada tahun 2023 hingga 2024 dan sekarang.

Tepat oada tanggal 1 Oktober 2024, pembelian BBM bersubsidi diwajibkan menggunakan barcode resmi.

Tonton juga:
Video Rekomendasi Untuk Anda

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat itu merilis aturan mengenai siapa saja yang berhak menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar Subsidi.

Aturan tersebut termuat di dalam Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak hingga Peraturan Menteri ESDM.

Kriteria pengguna BBM subsidi berdasarkan Kapasitas mesin mobil atau Cubicle Centimeter (CC), yakni untuk solar subsidi maksimal 2.000 CC, sementara BBM Pertalite maksimal 1.400 CC untuk kendaraan pribadi.

Kendaraan umum plat kuning, kendaraan angkutan barang kecuali hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda di atas enam, serta mobil layanan umum juga masih bisa menggunakan BBM subsidi.

Selain itu, ada juga pembatasan pembelian yang juga sudah tercantum dalam aplikasi MyPertamina, yakni maksimal 50 liter dalam sehari.

Baca juga:

Bersamaan dengan pembatasan tersebut, pada tanggal 1 Juli 2026, pemerintah mulai memberlakukan kebijakan B50 (campuran bahan bakar nabati).

Kebijakan B50 ini diklaim mampu mengurangi konsumsi BBM berbasis fosil hingga 4 juta Kiloliter dalam setahun.

Langkah efisiensi energi yang masif ini diestimasikan dapat menghasilkan penghematan subsidi biodiesel hingga mencapai Rp 48 triliun.

Angka tersebut tentu sangat signifikan bagi kesehatan APBN yang dikabarkan defisit dalam beberapa tahun terakhir.

Terjadinya Penyimpangan

Meski telah menerapkan teknologi barcode hingga penggunaan aplikasi MyPertamina, tetapi negara masih saja kecolongan.

Pasalnya, masih banyak mobil yang tidak sesuai dengan ketentuan masih bisa melakukan pengisian BBM Subsidi yang seharusnya untuk mobil atau kendaraan dengan kriteria tertentu.

Apalagi di saat harga minyak dunia naik di tengah panasnya situasi geopolitik, di mana terjadi perang antara Iran melawan Amerika Serikat dan Israel, serta perang Rusia dengan Ukraina.

Harga minyak dunia yang naik ini, membuat pemerintah Indonesia juga harus menaikkan harga minyak di dalam negeri.

Jika tidak menaikkan harga BBM, tentu saja subsidi energi dari negara akan membengkak dan membuat APBN defisit lebih dalam.

Per tanggal 18 April 2026, Pertamina resmi menaikkan harga BBM non-subsidi dengan kenaikan signifikan pada jenis Turbo dan Diesel.

Pertamax Turbo (RON 98) naik menjadi Rp 19.400/liter, Dexlite Rp 23.600/liter, dan Pertamina Dex Rp 23.900/liter di wilayah Jabodetabek.

Sementara itu, untuk dua jenis BBM non subsidi masih tetap yakni harga Pertamax (RON 92) tetap Rp 12.300/liter dan Pertamax Green 95 Rp 12.900/liter.

Lalu harga BBM subsidi juga masih tetap, yakni Pertalite (RON 90) Rp 10.000 per liter dan Biosolar/Solar Rp 6.800 per liter.

“Saya katakan bahwa kalau yang untuk BBM non-subsidi itu ada penyesuaian harga. Tahap pertama mungkin sekarang dilakukan seperti sekarang,” kata Bahlil dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).

Ia juga menyebutkan bahwa kemungkinan penyesuaian harga dapat terjadi pada jenis BBM non-subsidi lainnya, termasuk RON 92 atau Pertamax.

Saat ini, harga Pertamax 92 masih berada di kisaran Rp12.300 per liter dan belum mengalami perubahan.

Namun, Bahlil menegaskan bahwa keputusan kenaikan harga sangat bergantung pada perkembangan harga minyak mentah dunia.

“Tahap berikutnya kita lihat penyesuaian. Kalau harga (minyaknya) turun, ya (Pertamax) nggak naik. Tapi kalau harganya begini terus, ya mungkin pasti ada penyesuaian,” jelasnya.

Namun, di lapangan, masih banyak ditemukan kendaraan mewah yang menggunakan BBM subsidi sehingga subsidi dari negara tidak tepat sasaran.

Bahkan meski sudah menggunakan teknologi QR, pemerintah dan Pertamina kecolongan karena ada seseorang yang bisa menggunakan lebih dari dua barcode dalam satu kendaraan.

Hal tersebut terjadi di sebuah SPBU di wilayah Gantar, Kabupaten Indramayu, di mana seorang perempuan berinisial H (35 tahun) ditangkap oleh polisi.

Pasalnya, dia sengaja melakukan Penyalahgunaan BBM Pertalite dengan Barcode Orang Lain. Hasilnya BBM bersubsidi itu ditimbun lalu diperjualbelikan dengan mendapat keuntungan.

Dari tangan pelaku, polisi amankan barang bukti berupa satu unit mobil pick up T 120 SS, 10 galon berisi Pertalite, 25 jerigen/galon kosong, selang, serta tiga buah barcode pembelian BBM.

“Total potensi kerugian negara akibat ulah para tersangka ditaksir mencapai Rp 53.160.000, dimana pihak kepolisian berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp5.223.000, ” jelas Kapolres Indramayu AKBP M Fajar Gumilang didampingi Kasat Reskrim M Arwin Bachar.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU