Selular.ID -

E-KTP Tak Perlu Difotokopi, Aplikasi di Smartphone Bisa Jadi Pengganti

BACA JUGA

Selular.ID – KTP elektronik atau e-KTP tidak perlu difotokopi karena ada cara yang mudah melalui aplikasi di smartphone.

Di era digital ini, sebenarnya KTP elektronik atau e-KTP tidak perlu lagi untuk kita fotokopi untuk keperluan administrasi di semua sektor seperti keuangan, UMKM dan lainnya.

Sebenarnya masyarakat tidak perlu lagi melakukan fotokopi e-KTP karena sudah ada aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di smartphone.

Di aplikasi IKD ini setelah Selular cek, bisa membagikan salinan e-KTP kita ketika diperlukan untuk keperluan administrasi.

Tidak hanya e-KTP kita, Kartu Keluarga alias KK juga ada di dalam aplikasi hingga pelayanan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Namun, memang tidak semua orang melek teknologi sehingga belum dan bahkan tidak bisa mengoperasikan aplikasi IKD di smartphone.

Tonton juga:
Video Rekomendasi Untuk Anda

Baca juga:

E-KTP Hilang Kena Denda

Wamendagri Bima Arya Sugiarto menjelaskan alasan belum bisa memaksimalkan penggunaan chip di KTP elektronik (e-KTP).

Bima Arya mengatakan perangkat pendukung e-KTP belum tersedia di semua instansi.

“Kemendagri tidak bisa sendiri, karena KTP digital ini, KTP elektronik ini kan untuk dipindai memerlukan perangkat-perangkat elektronik yang canggih.

Tidak semua instansi memiliki itu dan tidak semua otoritas memiliki regulasi. Jadi walaupun sudah ada chip-nya, tetapi kemudian tidak bisa dipindai, dan kemudian diminta untuk fotokopi,” jelas Bima Arya, Senin (27/4/2026).

Dia mengatakan harus ada regulasi yang mengatur agar seluruh instansi menyiapkan perangkat pendukung. Dia mengatakan belum adanya perangkat pendukung membuat e-KTP tetap harus difotokopi.

“Nah karena itu, satu, perlu regulasi yang memaksa tanda kutip agar semua instansi menyiapkan perangkat teknologi agar bisa memindai tadi,” kata Arya.

“Sehingga e-KTP, sehingga IKD bisa berfungsi secara maksimal. Itu yang pertama. Yang kedua, selama e-KTP belum secara 100% digunakan oleh warga, maka masih akan diiringi, didampingi oleh KTP fisik,” sambungnya.

Sebelumnya, Bima Arya meluruskan isu terkait denda bagi warga yang kehilangan e-KTP.

Bima Arya menegaskan yang dimaksud bukan denda, melainkan biaya untuk cetak ulang KTP.

Usulan tersebut muncul saat rapat kerja Komisi II DPR bersama Kemendagri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4).

Bima menyebut kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan agar masyarakat bertanggung jawab menjaga dokumen kependudukan.

“Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain. Jadi gampang hilang dan lain-lain, dan kalau mau buat lagi itu gratis,” ujar Bima dalam dalam rapat kerja.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU