Selular.ID – Indonesia Corruption Watch (ICW) sebut tersangka kasus korupsi BAKTI Kominfo lebih dari tujuh orang.
Kasus korupsi ini terkait proyek (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
ICW menyebut dengan kerugian yang muncul dari kasus korupsi BAKTI Kominfo yang mencapai Rp 8,32 triliun, maka tersangka tidak hanya sedikit.
Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Diky Anandya mengatakan, konsep korupsi itu bersifat terstruktur dan sistematis.
TONTON JUGA:
Hal ini membuat kasus korupsi di Kominfo itu tidak hanya para tersangka nikmati.
Ketujuh tersangka di antaranya adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate.
“Sulit rasanya menganggap bahwa dugaan korupsi BTS ini hanya Menkominfo lakukan seorang diri,” ujar Diky.
“Serta kerugian negara hasil perhitungan BPKP sebesar Rp8 triliun itu hanya tujuh orang yang saat ini menjadi tersangka nikmati,” sambungnya.
Baca juga: Kejagung Periksa Orang Terdekat Johnny G Plate Terkait Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo
Diky juga menyinggung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Tepatnya, pernyataan Mahfud soal penyidik Kejagung telah mendapatkan rekaman berisikan percakapan yang melibatkan pejabat penting lainnya.
Percakapan para pejabat itu saat membagikan proyek BTS 4G Bakti Kominfo tersebut.
Diky berharap, Kejagung bisa terus melakukan pendalaman dengan melibatkan pihak terkait dengan bukti yang ada tersebut.
Misalnya, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap setiap orang yang terlibat dalam kasus itu.
“ICW memandang bahwa tidak ada alasan bagi Kejagung untuk tidak mendalami aliran dana berdasarkan alat bukti yang sudah mereka dapat,” kata Diky.
“Termasuk berkoordinasi dengan PPATK untuk mengusut aliran dana dari transaksi mencurigakan dalam pusaran proyek BTS ini,” imbuhnya.
Sejumlah Bukti
Baca juga: Daftar Dewan Komisaris dan Direksi Terbaru dari PT Telkom Indonesia