Grab Kurangi Bonus Pengemudi Ojek Online, Klaim Pendapatan Tetap Naik

Grab kurangi bonus mitra pengemudi taksi dan ojek online.
Grab kurangi bonus mitra pengemudi taksi dan ojek online.

Selular.ID – Perusahaan ojek online atau ojol, Grab mengurangi bonus bagi para pengemudi.

Keputusang mengurangi bonus ini untuk pengemudi taksi dan ojek online alias ojol Grab di seluruh wilayah operasional.

Meski begitu, Grab mengklaim pendapatan mitra pengemduinya mengalami peningkatan.

Dalam laporan keuangan kuartal I, Grab mengurangi insentif untuk pengemudi taksi dan ojek online alias ojol.

TONTON JUGA:

Pengurangan tersebut sebesar 22% secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi US$ 169 juta.

Begitu juga insentif untuk konsumen turun 36% menjadi US$ 222 juta.

Baca juga: Ojek Online Terancam Langka, Haruskah Grab dan Gojek Ubah Kebijakan?

Meski begitu, Grab mencatat pendapatan rata-rata pengemudi per jam naik 14% yoy dan 4% secara kuartalan atau quarter to quarter (qtq).

Tingkat pemenuhan permintaan layanan berbagi tumpangan alias ride hailing juga meningkat.

Ini karena pasokan pengemudi taksi dan ojek online alias ojol yang aktif per bulan meningkat 10% yoy dan 2% qtq.

Sedangkan lama bekerja pengemudi taksi dan ojek online alias ojol Grab meningkat 14% yoy dan 3% qtq.

“Upaya kami meningkatkan pasokan pengemudi menghasilkan pengurangan waktu tunggu penumpang secara rata-rata,” ujar Grab dalam keterangan pers, akhir pekan lalu (19/5/2023).

Namun startup yang berbasis di Singapura ini tidak memerinci angkanya.

Selama kuartal pertama, nilai ilai transaksi bruto atau GMV Grab naik 3% menjadi US$ 4,96 miliar.

Rinciannya sebagai berikut:

Pengiriman termasuk GrabExpress dan GrabFood turun 9% menjadi US$ 2,34 miliar.

Mobilitas termasuk GrabBike dan GrabCar naik 46% yoy menjadi US$ 1,22 miliar.

Layanan keuangan stagnan yakni US$ 1,36 miliar GMV perusahaan dan inisiatif baru turun 21% yoy menjadi US$ 41 juta.

Pendapatan pun naik 130% yoy menjadi US$ 525 juta.

Baca juga: Cara Driver Ojek Online Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Tak Sampai Rp20.000