Selular.ID – Tak ingin hanya menjadi pasar belaka, belakangan India semakin galak terhadap raksasa-raksasa teknologi dunia.
Setelah mendenda Google sebesar $164,1 juta karena praktek monopoli, kini pemerintahan pimpinan PM Narendra Modi itu, resmi mengajukan permintaan data pengguna dari perusahaan teknologi besar.
Langkah tersebut menjadikan India sebagai negara pertama di Asia yang meminta transfer data pengguna, di tengah maraknya isu tentang keamanan data yang marak belakangan ini.
Tercatat sejak 2013 hingga 2021, Meta dan Google menerima jumlah permintaan akun tertinggi dari India, menurut layanan VPN populer Surfshark.
India berada di peringkat ketujuh di seluruh Asia dengan 58,7 akun diminta per 100.000 orang.
Penelitian menunjukkan bahwa secara global, negara-negara meminta lebih dari 6,6 juta akun digabungkan selama periode 9 tahun, sementara India meminta 823.000.
Baca Juga: Jaring Lebih Banyak Pelanggan Data, Operator Terus Geber Pembangunan BTS 4G
Tingkat pengungkapan keseluruhan di India adalah 55,3 persen, kata laporan itu.
Melihat akun yang diminta per populasi, India menempati urutan ke-36 di dunia berdasarkan akun pengguna yang diminta oleh otoritas selama periode waktu ini.
Jumlah akun yang diminta meningkat lebih dari lima kali lipat dari tahun 2013 hingga 2021, dengan 2021 mengalami peningkatan dari tahun ke tahun sekitar 25 persen.
India menunjukkan tren yang sama, dengan peningkatan 1.476 persen dari 2013 hingga 2021. Akun yang diminta tumbuh 55 persen pada 2021 dibandingkan dengan 2020, laporan itu menunjukkan.
Secara total, lebih dari 6,6 juta akun diminta di 177 negara dari tahun 2013 hingga 2021, dengan peningkatan yang stabil dalam beberapa tahun terakhir.
Langkah India menekan raksasa-raksasa teknologi untuk berbagi data pengguna, tak lepas dari langkah yang dilakukan otoritas AS dan UE. Keduanya tercatat paling banyak meminta data.
Apple memenuhi sebagian besar permintaan data pengguna (82 persen), dibandingkan dengan Meta, Google, dan MicrosoftA (masing-masing 72 persen, 71 persen, dan 68 persen).
“Selain meminta data dari perusahaan teknologi, pihak berwenang sekarang mencari lebih banyak cara untuk memantau dan mengatasi kejahatan melalui layanan online. Misalnya, UE sedang mempertimbangkan peraturan yang mewajibkan penyedia layanan Internet untuk mendeteksi, melaporkan, dan menghapus konten terkait penyalahgunaan,” kata Gabriele Kaveckyte, Penasihat Privasi di Surfshark.
Riset tersebut menganalisis informasi yang baru dirilis tentang permintaan data pengguna yang diterima Apple, Google, Meta, dan Microsoft dari otoritas lokal 177 negara antara 2013 dan 2021.
Baca Juga: Tak Terima Didenda $164,1 Juta, Google Lawan Balik Otoritas India