“Kita juga harus memahami bahwa yang namanya unit link ini adalah produk one stop solution. Artinya apa? Dia menggabungkan antara proteksi asuransi jiwa unit link itu,”. Tambahanya.
Ketika kondisi ekonomi penuh gonjang-ganjing serta harganya turun seperti saat ini, menurutnya, justru bisa dimanfaatkan untuk top up unit link dengan harapan ketika ekonomi membaik, nilai investasinya menjadi lebih tinggi.
“Berbahaya atau tidak ya? Kembali lagi ya kalau kita tanya reksadana berbahaya atau tidak berbahaya. Kalau kita nggak ngerti, berbahaya. Kalau kita asalnya nyebur doang gitu kan berbahaya. Seperti kalau kita beli reksadana yang sifatnya tidak sesuai dengan profil resiko kita, itu berlaku juga di unit link, Ujarnya.
Andy menekankan, perlu kita ingat fungsi sebenarnya dari produk ini adalah sebagai asuransi jiwa. Jika masyarakat ingin mendapatkan sisi cuannya, tetap diperlukan pemahaman soal investasi seperti halnya di reksadana.
Menurutnya beberapa kasus PHK dan gagal bayar di industri asuransi bukan berarti memperlihatkan industri tengah dalam kondisi yang tidak baik.
Alasannya, masih banyak perusahaan asuransi jiwa lainnya yang performanya bagus, bahkan menunjukan pertumbuhan premi positif.
OJK Awasi 13 perusahaan asuransi
Keputusan OJK memperketat pengawasan terhadap 13 perusahaan asuransi ini pertama kali diungkapkan oleh Kepala Pengawas IKNB Ogi Prastomiyono. Pasalnya, perusahaan ini memiliki masalah yang harus segera diselesaikan.
“Ada 13 asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus. Tapi mohon maaf kami tak bisa sebut nama-namanya. Yang sudah pasti itu yang kita sebutkan tadi, kategorinya masuk dalam pengawasan khusus,” Ujar Ogi. Yang dikutip dari berbagai sumber.
Ogi menambahkan, saat ini ada juga dua perusahaan asuransi yang sudah disehatkan dan kembali ke pengawasan normal. Sementara itu, ada juga beberapa perusahaan asuransi yang sedang dalam upaya penyelesaian masalah.
Seperti WanaArtha Life, Kresna Life, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera hingga Asuransi Jiwasraya. Keempat perusahaan ini memiliki masalah yang menimbulkan kerugian untuk para nasabahnya.
Ogi juga menyampaikan, pihaknya telah meminta WanaArtha Life dan Kresna Life untuk menindaklanjuti pengaduan nasabah. Pihaknya juga mengatakan, akan memberikan sanksi peringatan tertulis karena terlambat atau tidak menindaklanjuti pengaduan dari nasabah.
Baca Juga: OJK Keluarkan Aturan Untuk Layanan Pialang Asuransi Digital