Selular.ID – Pemeriksaan terkait kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo masih berlanjut.
Pasalnya Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menggeledah dua kantor swasta terkait kasus korupsi BAKTI Kominfo tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan terkait penggeledahan tersebut.
Kejagung melakukan penggeledahan terhadap PT Pradita Infra Nusantara dan PT Solitech Media Sinergy, pada Selasa (14/2/2023) kemarin.
TONTON JUGA:
“Penggeledahan satu di kantor Solitech yang berada di Jalan Hang Lekir dan yang kedua kantor PT Pradita Infra Nusantara. Bertautan konsultan dari BAKTI,” ujarnya, Rabu (15/2/2023).
Baca juga:Â Ucapan Mengejutkan Menkominfo Johnny G Plate Usai Dipanggil Kejagung
Ia menyebut penyidik melakukan penggeledahan lantaran ada dugaan keduanya merupakan konsultan dari Bakti Kominfo.
Kuntadi menambahkan kegiatan penggeledahan tersebut dalam rangka untuk memperkuat pembuktian terkait kasus yang tengah berjalan.
Kendati demikian, Kuntadi masih belum membeberkan secara pasti apa saja hasil sitaan yang telah berhasil diamankan penyidik dalam kegiatan penggeledahan itu.
Sementara ini sudah ada lima orang yang Kejagung tetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Satu tersangka yang statusnya adalah pejabat negara, yakni Anang Achmad Latief (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo.
Empat tersangka lainnya, adalah pihak swasta.
Yakni Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) selaku Direktur PT MORA Telematika; Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).
Lalu ada Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huawei Tech Investment; dan Irwan Heryawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kelima tersangka itu sementara ini, terjerat Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini, sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia.
Akan tetapi, kata dia, ketiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
Pada hari yang sama dengan penggeledahan, Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Baca juga:Â Kejagung Bakal Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo