Selular.ID – Gara-gara Aplikasi WhatsApp (WA), seorang bankir terkena denda hingga sekitar Rp15 miliar.
Hal tersebut karena Morgan Stanley, perusahaan bank investasi dan jasa keuangan multinasional asal Amerika Serikat mendenda bankirnya sendiri.
Denda tersebut sebanyak US$ 1 juta per orang atau setara dengan Rp 15 miliar (asumsi kurs Rp 14.972 per US$).
Beban denda tersebut lantaran penyalahgunaan aplikasi perpesanan WhatsApp dan juga aplikasi lain dalam menjalankan bisnis resmi perusahaan.
TONTON JUGA:
Hal tersebut juga menyusul hukuman yang kepada Morgan Stanley berbentuk denda sebesar US$ 200 juta setara Rp 2,9 triliun.
Alasannya tentu saja karena penggunaan WhatsApp yang menyalahi aturan.
Melansir New York Post, para bankir yang itu terbukti menggunakan WhatsApp secara tidak benar dapat kena denda mulai dari beberapa ribu dolar hingga lebih dari US$1 juta per orang.
Baca juga:Â Simak Cara Daftar WhatsApp Pakai Nomor yang Sudah Mati Tanpa Verifikasi
Sanksi denda yang mereka dapatkan ini tergantung tingkat pelanggarannya.
Penentuan ukuran setiap denda oleh sistem penilaian berdasarkan faktor-faktor seperti apakah pesan WhatsApp merupakan pelanggaran pertama.
Lalu, berapa banyak pesan yang dikirim dan jumlah total pesan.
“Denda akan terpotong dari gaji karyawan yang melanggar atau bisa juga dari bonus yang telah mereka terima,” tulis New York Post, Senin (30/1/2023).
Dengan begitu, Morgan Stanley sudah mulai memberikan peringatan kepada karyawannya agar tidak mengalihkan percakapan dari saluran kerja resmi ke pesan pribadi.
Komisi Sekuritas dan Bursa atau Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat meluncurkan penyelidikan terhadap praktik komunikasi digital di bank-bank besar pada 2021.
Agensi tersebut mencari informasi tentang apakah bank sudah melacak dengan benar percakapan karyawan terkait bisnis resmi.
Denda Hingga Triliunan
Baca juga:Â Waspada Penipuan via WhatsApp, Pelaku Bisa Kuras Rekening Korban
Sebelumnya, pada September 2022 lalu, SEC telah memberikan denda kepada 16 perusahaan keuangan, termasuk bank global besar dengan total US$ 1,8 miliar atau setara Rp 26,9 triliun.
Sedangkan, Agustus lalu, Morgan Stanley mengungkapkan bahwa mereka akan membayar denda $125 juta kepada SEC.
Selain itu, denda $75 juta setara Rp 1,1 triliun kepada Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas untuk menyelesaikan penyelidikan masing-masing atas penggunaan WhatsApp.
Lembaga keuangan lainnya, termasuk Goldman Sachs dan UBS, telah membayar denda serupa.
Di pengujung tahun 2020, Morgan Stanley juga memecat dua orang eksekutif perdagangan komoditas yang melanggar peraturan perusahaan tentang penggunaan alat komunikasi di luar saluran kerja resmi.
Baca juga:Â Aturan Baru Tentang Penagihan Pinjol, OJK Tegas Larang Debt Collector Tagih Ke Keluarga Debitur