Selular.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI) membuka lowongan kerja.
Kominfo membuka pendaftaran seleksi lowongan kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
PPPK ini nantinya pemerintah pekerjakan berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Pembukaan pendaftaran seleksi PPPK Kominfo tercantum pada Pengumuman Nomor: 1978/SJ/KP.03/01/12/2022 tentang Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2022.
TONTON JUGA:
Dalam seleksi PPPK ini, Kominfo membuka lowongan kerja untuk 523 formasi di berbagai jabatan.
Lowongan kerja ini Kominfo buka untuk lulusan D3, S1 hingga Doktor.
Baca juga:Â Lonjakan Trafik Jaringan Bakal Terjadi hingga Tahun Baru, Kominfo Ingin Operator Lakukan Ini
Jika tertarik untuk melawan, simak sejumlah persyaratan dan cara pendaftarannya.
Tenggat Pendaftaran dan Persyaratan
Pendaftaran PPPK mulai buka dari 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023. Berikut merupakan ketentuan dan persyaratan pelamar seleksi PPPK.
1. Warga Negara Indonesia.
2. Usia paling muda adalah 20 tahun dan paling tua adalah satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
3. Tidak pernah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Sedangkan, pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
Baca juga:Â 10 Aplikasi Lowongan Kerja Terpercaya, Solusi Bagi Pencari Kerja
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku);
9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan bebas Narkoba/NAPZA yang masih berlaku, dari Rumah Sakit Pemerintah atau Pihak yang berwenang menerbitkan);
10. Jenjang pendidikan D-III, D-IV, dan S-1 memiliki IPK minimal 2,75. Sedangkan, jenjang pendidikan Magister (S-2) dan Doktor (S-3) memiliki IPK minimal 3,20 (Surat Keterangan Lulus [SKL] tidak diperkenankan).
11. Wajib memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar dengan ketentuan: (a) paling singkat dua tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; (b) paling singkat tiga tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli muda; (c) paling singkat lima tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli madya.
12. Khusus untuk jabatan fungsional: (a) Asisten Ahli–Dosen, penempatan Sekolah Tinggi Multi Media (formasi Kementerian Kominfo nomor 86), wajib memiliki pengalaman mengajar minimal dua tahun di Perguruan Tinggi; (b) Lektor–Dosen, penempatan Sekolah Tinggi Multi Media (formasi Kementerian Kominfo nomor 87) wajib memiliki pengalaman mengajar di Perguruan Tinggi minimal tiga tahun untuk kualifikasi pendidikan S-3 (Doktor) atau minimal lima tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (Magister).
13. Pengalaman kerja dimaksud pada angka 11 dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh: (a) paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah; (b) paling rendah Direktur atau Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.
14. Memiliki persyaratan tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai yang mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 970 Tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi dalam PPPK untuk Jabatan Fungsional Teknis. (a) bagi jabatan Lektor–Dosen: memiliki persyaratan wajib tambahan berupa artikel ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi atau karya yang mendapatkan perlindungan hukum oleh negara (granted) (jumlah: 1); (b) bagi jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa: memiliki persyaratan wajib tambahan berupa sertifikat keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level-1.
15. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut: (a) pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan; (b) pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan (1) dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya serta (2) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Untuk mengetahui lebih lanjut terkait pendaftaran PPPK Kominfo bisa klik di sini.