Selular.ID – Melalui BI checking Seseorang dapat mengetahui bagaimana, rekor dari lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas).
Karena dengan mengukur skor dari BI checking bisa menentukan persetujuan kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya.
Perlu diketahui, sebelum mengajukan kredit ke bank, ada proses yang mensyaratkan BI Checking, baik mengajukan Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maupun kartu kredit.
Baca Juga: Facebook Mengembangkan Fitur Fact Checking untuk Foto dan Video
Seperti dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), SID kini sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.
Latar belakang pergantian nama ini dikarenakan fungsi pengawasan perbankan sudah tidak lagi berada di bawah BI melainkan diberikan kepada OJK.
Dari SLIK, layanan informasi riwayat kredit nasabah perbankan dan lembaga keuangan lainnya disebut dengan layanan informasi debitur (iDEB).
Dalam iDEB, bank dan lembaga pembiayaan serta keuangan punya akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).
Baca Juga: Finnet Gandeng BC Card Asia Pacific Hadirkan Layanan Debit Acquirer
Rincian skor kredit berdasarkan BI Checking:
- Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
- Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
- Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
- Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
- Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
Cara melihat BI checking secara online
- Buka laman permohonan SLIK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
- Isi formulir dan nomor antrean
- Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan
- Jika sudah , klik “Kirim” setelah mengisi kolom captcha
- Tunggu email konfirmasi OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online
- OJK akan verifikasi data, dan pemohon akan terima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean
- Apabila data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali
- Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP
- OJK akan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan video call apabila diperlukan
- Jika lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email
Cara Membersihkan BI Checking:
- Cicilan kredit atau utang yang tertunggak segera dilunasi. Sebab di bank manapun Anda mengajukan kredit, dijamin tak akan mendapat persetujuan jika skor atau kualitas catatan kredit Anda masih buruk.
- Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, pantau BI Checking Anda dan perhatikan apakah skor mengalami perubahan. Jika belum ada perubahan, Anda bisa mengajukan komplain ke bank di mana Anda mengambil kredit.
- Membawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank di mana Anda mengajukan kredit, lalu konfirmasikan ke OJK bahwa Anda telah menuntaskan kewajiban kredit. Lalu tunggu sampai BI Checking dinyatakan benar-benar bersih.