Jakarta, Selular.ID – Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kominfo Ahmad Ramli, mendorong agar pemerintah daerah (PEMDA) memiliki cara berfikir multiplier effect jika berkait industri telko.
“Pemerintah pusat dan daerah dalam Undang-Undang Cipta Kerja menegaskan untuk memfasilitasi transformasi digital demi memajukan ekonomi nasional. Saya juga menghimbau pemerintah daerah harus memiliki visi multiplier effect terkait industri telko, jadi jagan berfikir hanya sebatas untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) pengelaran infrastrukur, damping, kabel dan lain sebagainya itu terlalu kecil,” ujarnya.
Baca juga: DIGITAL TELCO OUTLOOK 2021: “Kejar Pertumbuhan di Tengah Pelemahan Ekonomi dan Ketatnya Regulasi”
Ramli menceritakan jika PEMDA memiliki pandangan multiplier effect, dan melihat sisi baik dari kualitas telekomunikasi yang hadir di daerahnya tentu akan memiliki dampak yang lebih luas dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
“Karena kualitas yang baik tentu otomatis akan berdampak ke ekonomi digital masyarakat akan bergerak dengan sendirinya, layanan publik berjalan dengan baik, layanan kedaruratan 112 akan berjalan lebih maksimal,” tutur Ramli.
Baca juga: Menakar Tantangan Perluasan Jaringan Internet Indonesia
Jadi sangat disayangkan jika masih ada PEMDA yang masih berfikir belum multiplier effect, karena kedepan akan berkaitan erta dengan kualitas kehidupan sosial yang berlangsung di daerah tersebut.
Sementara itu, Jamalul Izza sebagai Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), dalam forum Digital Telco Outlook 2021 sesi 1 bertajuk ‘Mengungkap Peluang dan Kendala Perluasan Jaringan Internet di Berbagai Wilayah Indonesia’ juga mengeluhkan hal serupa.
“Selama ini dari beberapa kali kejadian memang setiap daerah memiliki peraturan daerah/PERDA-nya sendiri-sendiri. “Kadang memang ngaco PERDA tersebut, tarifnya tinggi sehingga menghambat penggelaran penetrasi di internet di daerah tersebut. Padahal jika internetnya bagus, akan mengangkat ekonomi masyarakat di daerah itu. Saya berharap dengan adanya UU Cipta Kerja peraturan pemerintah dan daerah akan sejalan, serta tidak menghambat transformasi digital,” tandasanya.
Baca juga: Kominfo Serap Aspirasi Untuk Rancang RPP Perizinan Berusaha
Sekedar informasi, dalam UU Cipta Kerja memang mengamanatkan pemerintah untuk mendorong percepatan digitalisasi melalui penguatan infrastruktur yang tertuang pada pasal 34A ayat 1, ‘Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi dan/atau kemudahan kepada penyelenggara telekomunikasi untuk melakukan pembangunan infrastrukturw telekomunikasi secara transparan, akuntabel, dan efisien’
Pasal 2-nya berbunyi, ‘Dalam penyelenggaraan telekomunikasi, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat berperan serta untuk menyediakan fasilitas bersama infrastruktur pasif telekomunikasi untuk digunakan oleh penyelenggara telekomunikasi secara bersama dengan biaya terjangkau’.