Minggu, 3 Agustus 2025
Selular.ID -

Menhub: Revisi PM No 32 untuk Mengatur Dinamika Layanan Transportasi Online

BACA JUGA

Jakarta, Selular.ID – Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016 telah dilakukan, hari ini Kemenhub, Menkominfo, Mendagri, dan Kapolri sudah melakukan video conference dengan Pemerintah daerah terkait sosialisasi peraturan Menteri Perhubungan tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan Kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan menjelaskan bahwa revisi yang dilakukan untuk mengatur dinamika yang terjadi antara layanan transportasi non-online dan transportasi online. Dikatakan Budi, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016 ini akan diberlakukan 1 April 2017.

“Tapi kita berikan waktu kepada Pemda setempat mengenai aturan KIR, STNK untuk sosialisasi,” ujar Budi Karya Sumadi di Mabes Polri Jakarta (21/03/17)

Lebih jauh Budi menjelaskan, pemerintah pun konsentrasi terhadap enam daerah dengan kendaraan online dan konvensional yang cukup beragam, seperti Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sulawesi Selatan. Pasalnya dengan aturan yang akan diberlakukan 1 April nanti, semua pihak harus mentatati agar kompetisi berjalan dengan baik.

“Intinya peraturan ini memberikan kepastian kepada kedua-duanya, pertama kepastian hukum supaya transportasi online agar tetap eksis. Kedua, regulasi untuk transportasi konvensional, dominasi yang berlebihan,” tutur Budi.

Sementara Rudiantara, Menteri Konunikasi dan Informatika menuturkan bahwa, dalam aturan Kementerian Perhubungan Nomor 32/2016 membukukan secara legal, bahwa layanan transportasi online boleh beroperasi asalkan aturannya ditata, dan mengutamakan kepentingan kenyamanan dan keselamatan bersama, supaya tidak lagi ada gesekan atau pun benturan yang belakangan terjadi di beberapa kota.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU