Sabtu, 2 Agustus 2025
Selular.ID -

Dikaitkan PerMen OTT, PP 52/53 Tentang Network Sharing Dinilai Diskriminatif

BACA JUGA

-bts.jpg-201505041115491Jakarta, Selular.ID – Kementrian Komunikasi dan Informatika yang terus berupaya menggolkan rencana revisi Peraturan Pemerintah 52/53 tahun 2000, yang salah satunya membahas Network Sharing, dinilai diskriminatif.

 

Hal ini diungkapkan oleh Wisnu Adhi Wuryanto, Ketua Umum Federasi Serika t Pekerja (FSP) BUMN Strategis. “Perusahaan telekomunikasi sudah berbisnis on the track dengan jangkauan layanan semakin luas, tidak pernah terpancing untuk menerapkan predatory pricing untuk membuat persaingan jadi kurang sehat, senantiasa membangun jaringan dan melakukan modernisasi teknologi, kok akan diobok-obok dengan regulasi network sharing dan tarif interkoneksi” ujar Wisnu.

 

Lebih lanjut wisnu mengatakan harusnya Kementerian Komunikasi dan Informatika ini bisa mencari pendapatan negara yang lebih besar hasilnya. Misalnya memaksa Google untuk membuka Kantor tetap di Indonesia sehingga omset iklan digitalnya yang triliyunan pertahun itu bisa dikenakan pajak” tambahnya.

 

Masih menurut Wisnu, operator telekomunikasi di Indonesia saat ini sudah sangat terpukul atas kehadiran pemain baru yang disebut Over The Top (OTT). Pendapatan telepon Voice dan SMS terus anjlok dari tahun ke tahun akibat adanya aplikasi Over The Top. Semua Operator mengalami hal itu, sehingga mestinya para operator bersatu menghadapi invasi OTT dan Pemerintah memback-up dengan kebijakan-kebijakan yang pro Operator Indonesia. Namun dengan kebijakan yang timpang seperti network sharing dan penetapan tarif interkoneksi yang merugikan salah satu operator dan menguntungkan operator lainnya, malah membuat  kegaduhan  yang seharusnya tidak perlu terjadi.

 

“Pembiaran Over The Top (OTT) ini, salah satu indikasinya adalah begitu lamanya proses pengambilan masukan dari masyarakat setelah dikeluarkannya Surat Edaran nomor  3 Tahun 2016 tanggal 31 Maret 2016 yang intinya menerangkan bahwa Kementerian Kominfo akan menerbitkan Peraturan Menteri yang mengatur OTT” ujar Wisnu

 

Lanjutnya, kesan diskriminatif terlihat pada revisi PP 52 Tahun 2000 dan PP 53 Tahun 2000, Kementrian Kominfo terkesan main ‘petak umpet’ tanpa pengambilan masukan dari masyarakat dan draftnya langsung sampai ke Presiden padahal isinya berpotensi merugikan negara. Sementara untuk Peraturan Menteri tentang OTT walau sudah lebih dari 6 bulan Menkominfo mengeluarkan surat edaran belum juga memutuskan, sehingga saat Menteri Keuangan memburu pajak Google. “Menkominfo terkesan tergopoh gopoh dan hanya bisa  menghimbau Google untuk  membayar pajak” pungkas Wisnu

 

Selain itu, FSP BUMN Strategis juga menyoroti sikap Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) yang terkesan buang badan dan melempar tanggung jawab pembuatan regulasi network sharing kepada Menko Perekonomian. “obyek yang menjadi masalah adalah mengenai industri telekomunikasi, mengapa harus lempar tanggung jawab kepada Menko Perekonomian ?” tegasWisnu.

 

Alasan Kementerian Kominfo bahwa pembahasan usulan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) 52 dan PP 53 tentang Network Sharing tersebut di bawah koordinasi Menko Perekonomian mungkin ada benarnya. Namun Wisnu menilai prosesnya menjadi agak aneh mengapa Menko Perekonomian yang bergerak,  bukankah proses pembuatan atau perubahan Peraturan Pemerintah lazimnya berasal dari Departemen/Kementerian teknis.

 

Wisnu menambahkan jika kebijakan Network Sharing jadi dilaksanakan maka tiap operator telekomunikasi di Indonesia wajib membagi networknya kepada operator lain yang notabene menjadi kompetitornya. Model network sharing yang bersifat wajib ini belum dikenal sama sekali dalam UU Nomor 36 Tahun 1999. “Makanya kami akan menyiapkan  Permohonan Judicial Review ke MA jika Perubahan PP itu terbit nanti” tegas Wisnu.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU