Jumat, 1 Agustus 2025
Selular.ID -

Pembangunan Infrastruktur di Pelosok Bukan Hanya Kewajiban BUMN Telekomunikasi

BACA JUGA

seorang-petugas-melakukan-pengecekan-rutin-perangkat-menara-bts-_120804222535-803Jakarta, Selular.ID – Lika liku pembahasan interkoneksi masih terus berlanjut. Agar polemik interkoneksi segera usai, pekan lalu pihak Komisi I DPR-RI, sudah memanggil semua pihak terkait, mulai dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), hingga seluruh operator telekomunikasi.

Dalam rapat dengan Komisi I tersebut, ada satu pernyataan Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika, yang dinilai anggota dewan cukup kontroversi. Pernyataan tersebut terkait kewajiban pembangun di daerah remote maupun pelosok, yang nota bene jauh dari segi komersil.

Kala itu Rudiantara berkomentar, tidak pernah meminta BUMN telekomunikasi, maupun operator lainnya untuk membangun di daerah remote. “Saya tidak pernah mewajibkan operator manapun, termasuk Telkom untuk membangun di daerah remote,” terangnya.

Sontak penyataan tersebut membuat banyak anggota dewan bertanya-tanya, salah satunya Budi Youyastri, anggota Komisi I DPR-RI dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Menurut Budi, dirinya cukup heran dengan sikap Menkominfo tersebut. Menurutnya pembangunan jaringan telokomunikasi di wilayah terluar Indonesia diserahkan ke pemerintah melalui BUMN telekomunikasi. “Nah, nanti kita akan tanya lagi soal kewajiban tersebut saat raker lanjutan dengan Menkominfo,” ucapnya.

“Yang pasti dari pernyataan tersebut, membuat kami akan kembali mengecek modern licensing masing-masing operator, perihal kewajiban membangun infrastruktur di daerah remote,” tambahnya.

Menyoal sikap Menkomifo tersebut, Ir Prakoso, Wakil Kepala Desk Ketahanan dan Keamanan Informasi Cyber Nasional Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, menerangkan, jika
pernyataan itu menegaskan jika Pak Mentri, tak mengerti mengenai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia pasal pasal 28 F UUD 1945.

Menurutnya, dalam pasal 28F UUD 1945 dijelaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

“Jika perusahaan telekomunikasi yang mayoritas sahamnya dimiliki asing tak mau membangun di daerah terpencil, lalu bagaimana pemerintah bisa memenuhi hak mereka. Selama ini Menkominfo tidak pernah tegas kepada perusahaan telekomunikasi asing tersebut,” kata Prakoso dalam keterangan resminya yang diterima awak media.

Ir Prakoso mencontohkan, pernah terjadi 10 desa di Kecamatan Long Apari Kabupaten Mahakam Hulu, mengancam akan pindah kewarganegaraan ke Malaysia. Penyebabnya, karena merasa tidak mendapat perhatian dan keadilan dari pemerintah, khususnya dalam mendapatkan layanan telekomunikasi.

“Pada saat itu pemerintah melalui BUMN telekomunikasinya langsung mengoperasikan lima BTS di wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia. Apakah hal serupa akan dilakukan operator non BUMN?” ucapnya.

“Jawabannya sudah terlihat, operator yang mayoritas sahamnya dimiliki asing, jarang mau membangun di daerah remote dan terpencil,” tuturnya.

Sementara itu Alexander Rusli, CEO Indosat, mengakui jika pihaknya kalah agresif membangun infrastruktur di daerah pelosok. “Semua sudah tau jika Telkomsel sangat konsisten membangun di pelosok, tapi bukan berarti hal serupa tidak kami lalukan,” ucapnya.

“Kita tetap membangun infrastuktur diderah, hanya memang kalah agresif di banding rekan kami,” tukasnya saat bicara di depan anggota Komisi I DPR-RI.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU