Jakarta, Selular.ID – Meski dilarang beroperasi oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta karena tidak memiliki legalitas sebagai badan hukum di Indonesia, Uber tetap akan menjalankan bisnisnya di Ibukota negara ini.
Kepastian tetap akan beroperasinya Uber ini disampaikan langsung oleh Alan Jiang, International Launcher & Acting GM Uber Indonesia pada konferensi pers yang digelar di Jakarta, (7/7/2015).
Alan malah mengaku akan segera memperluas bisnis layanan transportasi berbasis aplikasinya tersebut hingga ke Medan dan Surabaya.
Seperti diketahui, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) Gubernur DKI Jakarta melarang Uber untuk beroperasi karena tidak memiliki badan usaha di Indonesia sehingga akan sulit dilakukan tindakan hukum jika terjadi pelanggaran, seperti kejahatan terhadap penumpangnya.
Pemerintah Indonesia juga tidak mendapat benefit apapun atas operasional Uber ini mengingat mereka bukan wajib pajak selama belum memiliki badan hukum.
Namun demikian Alan mengaku pihaknya sedang menyiapkan badan hukum di Indonesia. “Kami juga sudah memiliki kantor representatif di Jakarta, tepatnya di Pacific Place,” ungkap Alan.
Untuk tetap dapat beroperasi sebelum adanya badan hukum resmi, Uber menjalin kerjasama dengan perusahaan-perusahaan penyewaan mobil yang sudah memiliki surat-surat lengkap seperti koperasi pengemudi.
Koperasi ini untuk memfasilitasi pemilik mobil yang ingin bergabung dengan Uber. Sebelum tergabung, Koperasi akan memverifikasi calon anggota dengan sejumlah surat-surat legal. Mulai dari SKCK, Surat Keterangan Usaha (SKU), NPWP, dan lain-lain.
Sebagai wadah pengemudi, Koperasi bertanggung jawab atas keamanan dan kenyamanan layanan kepada pelanggan Uber.