Minggu, 3 Agustus 2025
Selular.ID -

Ini Usulan e-Commerce Indonesia Kepada Pemerintah

BACA JUGA

IMG_20150406_190049Jakarta, Selular.ID – Industry e-commerce di Indonesia terbilang sangat baru, meski pertumbuhannya cukup bagus namun sayangnya berbagai infrastruktur penunjangnya belum tersedia dengan baik termasuk dari sisi regulasinya. Untuk menjaga agar kondisi industri ini terus kondusif dan terjaga pertumbuhannya, para pelaku e-commerce yang tergabung dalam  Indonesia E-Commerce Association (iDEA) memberikan usulan roadmap e-commerce Indonesia kepada pemerintah.

“Poin-poin yang diperlukan untuk kepentingan perkembangan e-commerce di Indonesia sudah terangkum semua dan akan diserahkan kepada pemerintah,” jelas Daniel Tumiwa, Ketua Umum iDEA di Jakarta, (6/4/2015).

Beberapa usulan yang diajukan diantaranya terkait logistic, akses internet yang belum stabil dan tarif yang mahal serta sistem pembayaran. Bagi perusahaan asing yang akan menjalankan usahanya di Indonesia juga diusulkan minimal memiliki satu orang direksi yang berkebangsaan Indonesia (WNI).

Terkait aturan pajak, para pelaku e-commerce Indonesia juga mengusulkan perlakuan transaksi penjualan online retail atau eceran disamakan dengan transaksi penjualan eceran, sehingga perlakuan atas Faktur Pajak Penjualan Online Retail dapat menggunakan Faktur Pajak yang dilaporkan secara gunggungan sesuai dengan pasal 6.b pada SE No 98/2010.

Para pelaku e-commerce juga meminta dibebaskannya kewajiban PPh 23 bagi e-commerce yang berdiri di bawah lima tahun. Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2013 yang mewajibkan pajak penghasilan ke pebisnis e-commerce yang memiliki omzet dibawah US$4,8 miliar per tahun juga diusulkan untuk tidak diberlakukan.

Dirjen Pajak juga tidak perlu melakukan pemeriksaan bagi perusahaan Startup e-commerce yang berdiri di bawah lima tahun dan masih merugi. Penjual yang memiliki NPWP turut pula dibebaskan selama tiga tahun awal. Barulah setelah tiga tahun, penjual individu bisa memilih, apakah ingin menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), atau memakai aturan PP No 46/2013 dimana dikenakan pajak 1 persen.

Rudiantara, Menkominfo RI yang juga hadir dalam forum tersebut menyampaikan bahwa pemerintah berusaha untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan e-commerce di Indonesia tetapi tidak bisa menjamin semua usulan tersebut dapat diakomodir. “Misalnya usulan dari perwakilan Lazada yang berharap kepemilikan kartu kredit dipermudah bagi masyarakat. Itu bertentangan dengan kebijakan Bank Indonesia yang membatasi kepemilikan kartu kredit karena banyak yang macet,” jelasnya.

Seperti diketahui salah satu factor penunjang keberhasilan e-commerce adalah ketersediaan sistem pembayaran dimana penggunaan kartu kredit di sebagian besar negara maju sangat dominan sebagai alat bayarnya.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU