Selular.ID – Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) mendesak Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dan Pemerintah Kota Bandung untuk membuka forum dialog terbuka guna membahas penataan kabel udara telekomunikasi di Kota Bandung.
Asosiasi menilai penertiban secara sepihak melalui pemotongan fisik kabel berpotensi memicu pemadaman layanan internet (blackout) secara masif yang dapat merugikan masyarakat serta pelaku usaha setempat.
Perselisihan penataan kabel ini memuncak setelah aksi pemutusan kabel pada 2 Juni 2026 yang dinilai berbenturan langsung dengan arahan rapat koordinasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Komunikasi dan Digital pada 20 Januari 2026.
Pertemuan interkementerian tersebut melarang tindakan penertiban fisik secara sepihak oleh pemerintah daerah dengan alasan retribusi maupun sewa.
Jerry Siregar, Ketua Umum Apjatel, berharap rekam jejak Wali Kota Bandung sebagai mantan Anggota Komisi I DPR RI dapat menjadi modal dasar dalam memahami kompleksitas teknis penggelaran jaringan serta struktur biaya operasional penyelenggara telekomunikasi.

“Kami percaya kebijakan yang diambil tetap berpijak pada keseimbangan antara kepentingan penataan kota dan pelestarian estetika, namun tidak mengabaikan keberlangsungan layanan telekomunikasi kepada masyarakat serta kepastian hukum bagi para penyelenggara jaringan telekomunikasi,” ujar Jerry.
Apjatel menekankan bahwa keputusan pemotongan kabel sepihak mengabaikan regulasi tata kelola barang milik daerah.
Berdasarkan Pasal 128B ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024, penetapan faktor penyesuai tarif sewa untuk infrastruktur telekomunikasi adalah sebesar 0 persen apabila fasilitas Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) belum tersedia secara memadai.
Hingga saat ini, penyediaan jalur utilitas bawah tanah yang sesuai standar teknis operator belum terbangun secara menyeluruh di wilayah Bandung.
Langkah eksekusi jaringan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran yang mewajibkan pemerintah daerah memfasilitasi kepastian berusaha.
Selain itu, Pasal 38 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi melarang tindakan perusakan yang dapat menimbulkan gangguan operasional penyelenggaraan jaringan telekomunikasi nasional.
Evaluasi teknis Apjatel bersama para operator menunjukkan bahwa infrastruktur ducting dan subduct penyangga pengganti yang ada saat ini sebagian besar masih tersumbat.
Kapasitas jalur terbatas, serta belum memiliki standar teknis migrasi yang seragam antarinstansi.
Pemindahan jaringan fisik membutuhkan waktu yang terukur agar tidak mengganggu kualitas konektivitas pengguna.
Dampak dari kegagalan proses migrasi teknis yang tergesa-gesa ini mengancam kelangsungan berbagai sektor publik, mulai dari koneksi internet rumah tangga, layanan pemerintahan berbasis digital, fasilitas kesehatan telemedicine, sistem pembayaran perbankan, hingga aktivitas transaksi UMKM berbasis daring.
Untuk mengatasi potensi gangguan sistemik tersebut, Apjatel meminta Pemkot Bandung menunda penertiban fisik dan segera memfasilitasi forum diskusi bersama operator.
Baca Juga:Apjatel dan Aspimtel Soroti Beban Aturan Daerah Telekomunikasi
Pembahasan dalam forum tersebut mencakup evaluasi kapasitas ducting, finalisasi draf Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Perumusan jadwal pemindahan jaringan secara bertahap, serta penentuan tarif sewa yang akuntabel sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku.


