Selular.ID – Bagi kalian yang ingin memperpanjang bahkan membuat baru Surat Izin Mengemudi (SIM), maka harus tahu aturan terbarunya.
Pasalnya, pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) pun diwacanakan wajib bergandengan dengan program BPJS Kesehatan.
Hal ini karena mengemudi dianggap identik dengan kondisi kesehatan demi alasan safety driving.
Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak lagi sekadar urusan keterampilan mengemudi, melainkan menuntut kepatuhan administratif di sektor kesehatan.
Persyaratan SIM Wajib BPJS Kesehatan dan Dasar Hukumnya
Berdasarkan Perpol Nomor 2 Tahun 2023, setiap pemohon SIM kini diwajibkan menyertakan bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat administrasi.
Kebijakan ini menegaskan bahwa dokumen kesehatan menjadi bagian integral dalam proses penerbitan SIM, baik untuk kendaraan perseorangan maupun umum.
Baca juga:
- Registrasi Kartu SIM Biometrik Dianggap Masih Tak Aman, Ada Risiko Penyalahgunaan Identitas
- Simak Cara Ngecas HP yang Benar Agar Baterai Awet dan Tahan Lama
Tujuan dan Tahap Implementasi Kebijakan
BPJS Kesehatan memandang integrasi layanan ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan cakupan kepesertaan aktif di Indonesia.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan RI, Akmal Budi Yulianto, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengatasi masalah kepesertaan yang tidak aktif melalui pendekatan bauran pelayanan masyarakat.
“Untuk mengejar kepesertaan yang tidak aktif, salah satu caranya dengan ada bauran pelayanan masyarakat,” ungkap Akmal melansir Antara, Senin (10/8/2026).
“Untuk SIM sebetulnya sudah piloting di beberapa titik, kalau ini berjalan lancar mungkin akan diterapkan secara nasional,” lanjutnya.
Penerapan syarat ini sebenarnya sudah mulai diuji coba di beberapa wilayah, dengan Medan, Sumatera Utara, menjadi salah satu lokasi pelaksanaannya.
BPJS Kesehatan memastikan bahwa kebijakan ini nantinya akan diperluas ke berbagai daerah lain, termasuk wilayah di Pulau Jawa, sebelum resmi diberlakukan di seluruh Indonesia.
Proses ini akan tetap melalui evaluasi berkala untuk memastikan kelancaran implementasinya.
Akmal menambahkan bahwa metode kerja sama antar instansi ini diharapkan mampu memicu kesadaran masyarakat akan pentingnya kontribusi dalam program JKN.
Menurutnya, pemohon SIM yang memiliki kemampuan untuk memiliki kendaraan pribadi seharusnya juga memiliki kemampuan untuk menjaga status kepesertaan kesehatannya.
“Kalau SIM kan misalnya dia punya motor dan SIM C, atau misalnya punya mobil SIM A, dengan adanya metode kerja sama seperti ini, yang punya kemampuan tadi ya mau enggak mau bayar,” kata Akmal.
“Kalau ini berjalan lancar, mungkin nanti diterapkan di level nasional, tetapi tentu ada proses evaluasi, tetapi tujuan utamanya untuk mendorong keaktifan,” tutupnya.


