JAKARTA, SELULAR.ID – Sejumlah aturan baru harus para tenaga penagih atau debt collector pinjaman online alias pinjol lakukan saat penagihan.
Aturan untuk para debt collector pinjaman online alias pinjol ini telah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) cetuskan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat roadmap pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau perusahaan financial technology (fintech).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, dalam roadmap ini mengatur ketentuan bagi para penyelenggara dan perlindungan konsumen.
TONTON JUGA:
Agusman memaparkan, setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya.
Selain itu, juga terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan.
Baca juga: Pinjol Meningkat 71 Persen, Pada Juni 2023, Pinjaman Untuk Pemuda Capai Rp2,3 Juta
“Dalam penagihan penyelenggara memastikan tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Selanjutnya, penyelenggara tidak boleh menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.
Bahkan, OJK juga akan mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.
“Jadi tidak 24 jam. Maksimal sampai jam 8 malam,” ungkapnya.
Terakhir, Agusman juga menegaskan, para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan.
Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.
“Jadi kalau ada kasus bunuh diri penyelenggara bertanggung jawab,” pungkasnya.
Kasus Bunuh Diri Karena Pinjol
Sebelumnya, AdaKami, penyelenggara fintech p2p lending atau pinjaman online (pinjol) mengumumkan perkembangan penyelidikan kasus bunuh diri di Baturaja, OKU, Sumatera Selatan, yang turut diduga sebagai nasabah dan terkait dengan perusahaan.
Dalam laporan pihak kepolisian, kasus bunuh diri yang dimaksud tidak terkait dengan AdaKami.
Hal ini diungkapkan, Kapolres OKU – AKBP Arif Harsono memberikan klarifikasi terkait hasil investigasi Kepolisian.
“Memang ada kasus bunuh diri dengan latar belakang masalah ekonomi, tetapi berdasarkan keterangan dari keluarga korban, tidak ada keterkaitan dengan Pinjaman Online (Pinjol). Kami juga telah berkomunikasi dengan keluarga korban,” ujar Kapolres OKU.
Baca juga: AdaKami Belum Temukan Identitas Korban Yang Viral Diberitakan
Sebelumnya, berita viral ini memicu penyelidikan oleh Kepolisian setelah akun @rakyatvspinjol mengunggah informasi tentang seorang pria yang dikabarkan bunuh diri akibat tekanan dari debt collector Pinjaman Online (Pinjol) di Kabupaten OKU, Sumatera Selatan.
Dalam cuitannya, @rakyatvspinjol menyebutkan bahwa “Kasus ini pernah ditangani oleh Kepolisian. Polisi menemukan surat terakhir yang ditulis oleh K.”
Menanggapi hal ini, Kapolres OKU memastikan bahwa tidak ada identitas pria yang terkait dengan bunuh diri akibat Pinjol.
Kepolisian Resor OKU Sumatera Selatan telah menyelidiki semua kasus bunuh diri di wilayah tersebut dan meminta masyarakat untuk berpartisipasi dengan melaporkan informasi terkait, khususnya dari pihak keluarga korban.
Kapolres OKU yakin dengan hasil penyelidikan yang menunjukkan bahwa belum ada layanan ojek online atau pengantaran makanan melalui ojek online di wilayah tersebut.
“Saya membaca beberapa artikel yang menyebutkan adanya pesanan fiktif dalam kasus ini. Namun, di wilayah kami, layanan Gofood atau Gojek belum tersedia,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah menyampaikan, “Jika berita viral mengenai korban bunuh diri yang diduga akibat tekanan debt collector AdaKami tidak terbukti kebenarannya atau merupakan berita palsu, AFPI akan mengambil tindakan tegas terhadap pemilik akun yang menyebarkannya.
Hal ini penting untuk menjaga integritas industri. AFPI berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan sehat industri fintech lending dengan meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat yang belum terlayani, termasuk UMKM.
Pihak AdaKami telah mencoba menghubungi pemilik akun @rakyatvspinjol sejak cuitannya viral, namun pemilik akun tersebut belum bersedia bertemu dan diwakili oleh kuasa hukumnya.
AdaKami juga telah dipanggil oleh Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Siber untuk memberikan keterangan dan klarifikasi serta memaparkan hasil investigasi internal terkait dugaan korban.
Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr., telah mengungkapkan bahwa kasus tuduhan ini sudah diserahkan kepada Kepolisian untuk melakukan investigasi independen.
Hasil investigasi internal AdaKami juga tidak menemukan profil yang sesuai dengan gambaran korban yang menjadi pusat perhatian.
Baca juga: Alasan Kominfo Belum Blokir Aplikasi Pinjol AdaKami