Rabu, 29 November 2023
Selular.ID -

Indonesia Negara Ke-14 yang Batasi Akses Terhadap TikTok

BACA JUGA

Uday Rayana
Uday Rayana
Editor in Chief

Selular.ID – Di tengah popularitasnya yang terus meningkat, sejak setahun terakhir, TikTok justru menghadapi peningkatan pembatasan bahkan larangan dalam skala global.

Amerika Utara, Eropa, dan Asia, beberapa negara telah menerapkan pembatasan pada aplikasi tersebut. Sebagian besar karena masalah privasi dan keamanan siber yang terkait dengan perusahaan induknya, ByteDance, yang memiliki hubungan dengan pemerintah Tiongkok.

Badan-badan pemerintah internasional termasuk Komisi Eropa dan NATO telah melarang staf menggunakan TikTok di telepon perusahaan mereka, seperti halnya pemerintah federal di negara-negara di seluruh dunia.

Beberapa negara bahkan telah menjatuhkan sanksi kepada TikTok. Terbaru ditempuh oleh Irlandia. Tiktok disebut gagal melindungi pengguna anak-anak di dalam platformnya.

Ini membuat aplikasi video tersebut didenda sebesar US$368 juta atau Rp 5,6 triliun. Denda tersebut ditetapkan oleh investigasi Data Protection Commission (DPC) Irlandia.

Berikut adalah negara-negara yang telah menerapkan larangan sebagian atau seluruhnya terhadap aplikasi yang tengah naik daun itu.

Afganistan

Pemerintahan Taliban melarang TikTok di Afghanistan pada April 2022, dengan mengatakan bahwa konten platform tersebut “tidak sejalan dengan hukum Islam”, menurut Bloomberg.

Australia

Pada 4 April 2023, Australia melarang aplikasi tersebut dari semua perangkat milik pemerintah federal, dengan alasan masalah keamanan yang diangkat oleh Departemen Dalam Negeri. Jaksa Agung Mark Dreyfus mengatakan larangan itu akan diberlakukan “sesegera mungkin”.

Baca Juga: TikTok Shop Resmi Tutup, Menteri Teten Beri Saran ke UMKM

Belgia

Belgia melarang TikTok dari telepon kantor pejabat pemerintah. Perdana Menteri Alexander De Croo mengatakan dalam sebuah pernyataan kepada Politico, “Kami tidak boleh naif: TikTok adalah perusahaan Tiongkok yang saat ini diberi mandat untuk bekerja sama dengan badan intelijen Tiongkok.”

Kanada

Mirip dengan negara lain, Kanada melarang TikTok dari semua perangkat selular pemerintah pada Februari tahun ini.

Mona Fortier, Presiden Dewan Keuangan Kanada, mengatakan larangan sebagian ini karena aplikasi tersebut menghadirkan “tingkat risiko terhadap privasi dan keamanan yang tidak dapat diterima.”

Keputusan untuk menghapus dan memblokir TikTok dari perangkat selular pemerintah diambil sebagai tindakan pencegahan, terutama mengingat kekhawatiran mengenai rezim hukum yang mengatur informasi yang dikumpulkan dari perangkat seluler.

Kebijakan itu, juga sejalan dengan pendekatan mitra internasional kami, pungkas Mona dalam sebuah pernyataan.

Denmark

Kementerian Pertahanan Denmark melarang karyawan mengunduh TikTok di perangkat kerja mereka pada Maret 2023.

Sekali lagi terkait dengan pertimbangan keamanan yang dinilai oleh Pusat Keamanan Siber negara tersebut, para staf diminta untuk menghapus aplikasi tersebut sesegera mungkin.

India

India mengambil tindakan keras terhadap China pada 2020, dengan menerapkan larangan nasional terhadap TikTok dan 58 aplikasi lainnya, karena “[terlibat] dalam aktivitas yang merugikan kedaulatan dan integritas India, pertahanan India, keamanan negara, dan ketertiban umum.”

Pemerintah memberlakukan larangan tersebut setelah bentrokan perbatasan yang mematikan antara pasukan militer India dan Tiongkok.

Sebelum aksi pelarangan, TikTok merupakan aplikasi popular dan paling banyak diunduh warga India. Berkat India, TikTok sukses meyabet posisi sebagai aplikasi dengan pertumbuhan pengguna terbesar di dunia.

Nanun ketegangan yang melibatkan kedua negara bertetangga, membuat TikTok tak lagi bisa beroperasi di India. Hingga kini India merupakan salah satu negara besar yang menerapkan larangan menyeluruh terhadap TikTok.

Baca Juga: TikTok Kecewa Aturan Larangan Social Commerce di Indonesia

Belanda

Meskipun bukan larangan langsung, para pejabat Belanda telah diberitahu untuk tidak menggunakan TikTok. Rekomendasi tersebut sejalan dengan beberapa badan layanan pemerintah lainnya, namun kurang diawasi di Belanda, kata juru bicara Kementerian Urusan Umum kepada Politico.

Selandia Baru

Menyusul beberapa negara Eropa yang mengambil keputusan serupa, parlemen Selandia Baru mengumumkan larangan TikTok di semua perangkat staf.

“Keputusan ini diambil berdasarkan analisis para ahli kami dan setelah diskusi dengan rekan-rekan kami di seluruh pemerintahan dan internasional,” demikian bunyi pernyataan pemerintah yang dibuat oleh kepala eksekutif layanan parlemen Rafael Gonzalez-Montero.

Berdasarkan informasi ini, Dinas telah memutuskan bahwa risiko tersebut tidak dapat diterima di lingkungan Parlemen Selandia Baru saat ini.

Norwegia

Parlemen Norwegia melarang TikTok di perangkat pemerintah pada Maret 2023, meskipun mengizinkan pegawai negeri untuk menggunakan aplikasi tersebut untuk alasan profesional di perangkat pribadi mereka.

Menteri Kehakiman Norwegia, Emilie Enger Mehl, mengatakan dalam sebuah pernyataan, “Badan intelijen Norwegia menyebut Rusia dan Tiongkok sebagai faktor risiko utama bagi kepentingan keamanan Norwegia.” Mehl mendapat banyak pengawasan karena memiliki TikTok di telepon kantornya meskipun sebelum pelarangan.

Somalia

Pada Agustus 2023, Somalia melarang TikTok karena kekhawatiran akan konten terkait teror. Pemerintah mengatakan kelompok teroris menggunakan platform seperti TikTok dan Telegram untuk menyebarkan “gambar mengerikan dan informasi yang salah kepada publik.”

Taiwan

Menyusul ketegangan dengan pemerintah China, perangkat pemerintah di Taiwan dilarang menggunakan perangkat lunak buatan Tiongkok, termasuk TikTok, pada Desember 2022.

Inggris

Para menteri di pemerintahan Inggris telah dilarang menggunakan TikTok di ponsel dan perangkat kantor, menyusul tinjauan yang dilakukan oleh Pusat Keamanan Siber Nasional Inggris.

Menteri Kabinet Oliver Dowden menjelaskan dalam sebuah pernyataan bahwa keputusan pemerintah tersebut “sejalan dengan pembatasan serupa yang dilakukan oleh mitra internasional utama”, mengutip pemerintah Amerika Serikat, Kanada, dan Komisi Eropa.

Baca Juga: Bukan Blokir, TikTok Kena Sanksi Denda Rp5,6 Triliun

“Mengingat potensi informasi sensitif yang disimpan di perangkat pemerintah, kebijakan pemerintah mengenai pengelolaan aplikasi pihak ketiga akan diperkuat dan larangan pencegahan terhadap TikTok di perangkat pemerintah akan diberlakukan,” bunyi pernyataan itu.

Amerika Serikat

Singkatnya, ini rumit. Pada bulan Maret, AS meminta Bytedance menjual TikTok atau menghadapi larangan total di negara tersebut.

AS tidak pernah menerapkan pembatasan nasional pada suatu aplikasi, namun kini sedang memperdebatkan apakah akan menerapkan pembatasan tersebut pada TikTok.

Badan-badan federal diminta untuk menghapus aplikasi tersebut dari telepon staf, dan Gedung Putih sudah tidak mengizinkan TikTok di perangkat.

CEO Shou Zi Chew baru-baru ini memberikan kesaksian di Kongres, membela aplikasi tersebut dan mengangkat “Project Texas”, inisiatif perusahaan untuk melindungi data pengguna di Amerika. Masa depan TikTok di Amerika masih dipertanyakan.

Pada 17 Mei 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Montana mengeluarkan larangan terhadap TikTok, yang menyebabkan kemungkinan aplikasi tersebut menjadi ilegal jika gubernur negara bagian tersebut menandatangani undang-undang tersebut.

RUU ini akan mempunyai konsekuensi yang signifikan, termasuk larangan penggunaan TikTok oleh individu di seluruh negara bagian.

Indonesia

Tak disangka, Indonesia kini bergabung dengan negara-negara yang membatasi akses terhadap TikTok. Bedanya pertimbangannya bukan pada keamanan, melainkan karena nasib puluhan juta UKMM yang terdampak gegara kehadiran TikTik Shop.

Sempat menimbulkan kontroversi, TikTok Shop resmi ditutup pada Rabu (4/10/2023), mulai pukul 17.00 WIB. Dalam laman resminya, TikTok menyebut keputusan tersebut diambil untuk mematuhi aturan pemerintah.

Pemerintah sebelumnya sudah melarang Tiktok Shop menjalankan operasinya di Indonesia. TikTok harus memisahkan platform social commerce dengan e-commerce melalui revisi Permendag nomor 50/2020 menjadi Permendag 31/2023.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Melarang TikTok Shop, Simak Sikap Kominfo

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

INDEPTH STORIES

BERITA TERBARU